Home DPRD KALTIM DPRD Kaltim Sahkan Perubahan Perda Pengarusutamaan Gender dalam Paripurna ke-40

DPRD Kaltim Sahkan Perubahan Perda Pengarusutamaan Gender dalam Paripurna ke-40

0

BERANDA.CO, Samarinda – Pada Rabu (8/11), DPRD Kaltim menggelar Paripurna ke-40 dengan dua agenda utama, yaitu penyampaian laporan akhir kerja dari Komisi IV dan pembahasan Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2/2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah. Paripurna ini berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Pembahasan ranperda perubahan PUG yang menjadi fokus utama Paripurna telah mencapai tahap pelaporan akhir. Komisi IV yang bertanggung jawab atas pembahasan ini berkomitmen untuk mendukung penyusunan perda yang akan menjadi panduan dalam melaksanakan strategi pembangunan pengarusutamaan gender.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menyampaikan bahwa upaya perubahan perda bertujuan untuk mempercepat akselerasi perubahan dalam mendorong kesetaraan dan keadilan gender di Kaltim. Konsep kesetaraan gender menekankan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki potensi optimal tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, sedangkan keadilan gender mengakui perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh laki-laki dan perempuan.

“Pengarusutamaan gender dijabarkan dalam pembangunan harus mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan, dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” ucap Puji.

Pada kesempatan itu Puji Setyowati juga menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender harus menjadi dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di seluruh tahap, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Dia menekankan pentingnya melibatkan gender dalam segala aspek kehidupan masyarakat Kaltim.

Tahap fasilitasi ranperda tentang PUG telah mencapai Kementerian Dalam Negeri setelah diajukan oleh pimpinan dewan kepada Gubernur Kaltim. Komisi IV berharap agar proses ini dapat segera diselesaikan pada bulan ini, diikuti dengan penetapan dan pengundangan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan pengarusutamaan gender di Benua Etam. (adv/dprdkaltim)

Facebook Comments Box
Exit mobile version