BERANDA.CO, Paser – Kesetaraan di mata hukum dalam mengakses terhadap bantuan hukum merupakan hak yang harus dinikmati oleh setiap individu, tanpa memandang status ekonomi.
Namun, pada kenyataannya, tidak semua orang memiliki sumber daya finansial yang memadai untuk membayar pengacara atau mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan.
Menghadapi ketidaksetaraan ini, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Faisal Assegaf, mengambil langkah konkret dengan menyebarkan Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Tajur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua LBH Kumham PI Cabang Penajam Paser Utara, Hendri Sutrisno, sebagai narasumber, dengan Ahmad Syafik sebagai moderator.
“Semangat Pemerintah dan DPRD dalam menciptakan Perda ini adalah agar setiap warga di mata hukum dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah,” terangnya.
Ia menekankan pentingnya langkah ini dalam menghapuskan ketidaksetaraan dalam akses terhadap bantuan hukum. Perda tersebut memastikan bahwa tidak hanya segelintir orang dengan kekayaan materi yang dapat memperoleh bantuan hukum atau mendapatkan dukungan dari pengacara.
Andi menandaskan bahwa Perda ini tidak hanya sekadar sebuah dokumen hukum, melainkan juga merupakan komitmen untuk menciptakan kesetaraan di mata hukum.
“Dengan adanya Perda ini, masyarakat Kaltim dapat merasa yakin bahwa mereka memiliki perlindungan hukum yang adil.”
Ia menegaskan bahwa perda bantuan hukum adalah wujud dari komitmen Pemerintah dan DPRD untuk menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum dan memastikan bahwa setiap warga di Kalimantan Timur memiliki kesetaraan di mata hukum dan hak yang sama dalam mengakses keadilan. (adv)
