
BERANDA.CO, Jakarta — Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar pertemuan intensif dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu (25/6/2025), guna mencari solusi konkret atas permasalahan akut di sektor pertambangan dan energi di Kaltim.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkapkan bahwa pertemuan ini difokuskan pada penyusunan langkah strategis dalam penataan pertambangan yang selama ini menyisakan segudang persoalan di daerah.
“Kunjungan kami terkait dengan usulan untuk pengelolaan dan penataan perkembangan urusan pertambangan dan energi di Kalimantan Timur,” ungkap Reza dalam forum audiensi.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2025 saja, pihaknya telah menangani berbagai persoalan serius seperti aktivitas hauling dan crossing tambang yang tidak tertib, lokasi pertambangan yang terlalu dekat dengan permukiman warga maupun fasilitas umum, hingga konflik antara perusahaan dengan masyarakat lokal.
Tak kalah penting, Reza juga menyoroti insiden longsor di Batuah dan Pendingin, Kukar, sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi tambang.
Dalam pemaparannya, Reza menggarisbawahi lima permasalahan utama yang perlu mendapat perhatian segera dari pemerintah pusat diantaranya:
1. Pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang kian masif,
2. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas dan lubang tambang,
3. Konflik lahan antara warga dan perusahaan tambang,
4. Perizinan tambang yang tak sesuai dengan tata ruang,
5. Program pengembangan masyarakat tambang yang belum maksimal.
“Mungkin nanti bisa diberikan satu solusi yang jelas dan konkret bagaimana Kaltim ke depan bisa lebih baik dalam pengelolaan bidang pertambangan ini,” tegas Reza.
Menanggapi laporan tersebut, Syafruddin, anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Kaltim, menyampaikan bahwa temuan DPRD akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja) Lingkungan dan Minerba untuk dibahas lebih lanjut.
“Kemudian panja lah yang akan membuat keputusan tentu akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk memberantas illegal mining di Kaltim,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tambang ilegal merugikan negara karena tidak menyumbang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan bahkan melecehkan regulasi yang sah.
“Komisi XII mengharapkan kepada Komisi III DPRD Kaltim untuk terus meningkatkan koordinasi, salah satunya dengan menyertakan data dan temuan di lapangan kepada Komisi XII,” lanjut politisi PKB tersebut.
Ia pun membuka peluang adanya kolaborasi investigatif bersama antara Komisi XII dan DPRD Kaltim guna memaksimalkan penyelesaian akar permasalahan.
“Komisi XII mengharapkan kepada Komisi III DPRD Kaltim untuk terus meningkatkan koordinasi, salah satunya dengan menyertakan data dan temuan di lapangan kepada Komisi XII,” tandasnya. (adv/red)