Home DPRD KALTIM Pansus Investigasi Pertambangan Minta Polda Tindak Tambang Ilegal

Pansus Investigasi Pertambangan Minta Polda Tindak Tambang Ilegal

0

BERANDA.CO – Temuan Panitia Khusus Investigasi Pertambangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, akan ditindaklanjuti secara serius. Selain menjadi rekomendasi di Paripurna, masalah ini bahkan akan diteruskan kepada Kepolisian Daerah Kaltim.

Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, DPRD Kaltim, bahkan meminta kepada Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasional perusahaan tambang ilegal. Salah satunya atas nama PT Tata Kirana Megajaya, di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepatu, Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Perusahaan itu masuk daftar 21 IUP (Izin Usaha Pertambangan, Red.) palsu seperti yang dirilis oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Red.) Kaltim dan Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral, Red.) Kaltim,” katanya.

Muhammad Udin menambahkan, pelanggaran yang dilakukan PT Tata Kirana Megajaya tersebut tidak bisa dibenarkan. Apalagi aktivitas tersebut berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Negara yang saat ini sedang proses pembangunan.

“Kami juga menelusuri masuk menuju ke area pertambangan PT Tata Kirana Megajaya, di Jalan Gunung Tengkorak RT (Rukun Tetangga, Red.) 01 Dusun 1, namun karena truk keluar masuk berderet ditambah cuaca hujan, sehingga kami urung dan menunda masuk ke perusahaan, akan tetapi di tengah perjalanan kami menemukan tumpukan batu bara yang sebagian juga dikemas dalam karung,” tuturnya.

Muhammad Udin menyayangkan bahwa perusahaan tersebut masih beroperasi, padahal sudah masuk dalam rilis perusahaan ilegal oleh Dinas ESDM Kaltim. “Rencananya, kami akan memperdalam dan menindaklanjuti kegiatan perusahaan tersebut ke Polda Kaltim, agar hasil kerja kami ada kemajuan,” tukasnya. (adv)

Facebook Comments Box
Exit mobile version