BERANDA.CO, Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim) memberi kebebasan bagi para pemuda untuk membentuk dan berpartisipasi dalam organisasi kepemudaan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Bahri, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Hasbar, yang menegaskan bahwa organisasi kepemudaan berperan penting dalam mendukung kepentingan daerah dan nasional.
“Merujuk pada Pergub Kaltim Nomor 12 Tahun 2024, organisasi kepemudaan tidak hanya bertujuan untuk memperkuat persatuan di tingkat daerah, tapi juga mendukung berbagai program yang sejalan dengan visi nasional,” jelas Hasbar. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk atas dasar kesamaan nilai, agama, minat, atau tujuan tertentu, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hasbar menyebutkan bahwa organisasi-organisasi kepemudaan bisa berkembang di berbagai lingkungan, baik dalam ruang lingkup pendidikan formal seperti sekolah dan kampus, maupun di komunitas nonformal. Dispora Kaltim bahkan siap memfasilitasi pembentukan organisasi kepemudaan yang mengangkat tema lokal, misalnya organisasi berbasis budaya daerah, seni, kesehatan, keagamaan, pendidikan, atau lingkungan hidup.
Menurut Pergub Kaltim Nomor 12 Tahun 2024, organisasi kepemudaan diharapkan memenuhi empat persyaratan dasar yang diatur dalam Bab V, Pasal 6. “Organisasi kepemudaan minimal harus memiliki keanggotaan, struktur kepengurusan yang jelas, sistem tata laksana kesekretariatan dan keuangan yang transparan, serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur aturan dasar organisasi,” jelas Hasbar. (red/adv)