spot_img

Damayanti Ingatkan Stop Titipan Siswa dalam Penerimaan Sekolah

Banner DPRD Kaltim 2025

BERANDA.CO, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengingatkan seluruh pihak agar tidak bermain-main dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya dengan praktik titipan siswa. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen menjaga keadilan dalam akses pendidikan bagi seluruh anak di Kalimantan Timur.

Peringatan tegas ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, saat menyoroti kalau ada praktik titip-menitip siswa ke sekolah-sekolah unggulan. Menurutnya, praktik semacam ini sangat merugikan hak siswa lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.

“Nitip ini seharusnya nggak ada. Kalau kualitas pendidikan kita merata di semua sekolah, tidak akan ada lagi istilah sekolah favorit atau unggulan,” tegasnya, di Samarinda.

BACA JUGA  KPK Periksa 9 Saksi Kasus Gratifikasi Kukar, Bupati PPU Turut Dipanggil

Ia menjelaskan, persepsi masyarakat yang cenderung hanya mengincar sekolah-sekolah tertentu disebabkan oleh ketimpangan kualitas antar sekolah. Ketika sebagian sekolah dianggap lebih unggul, maka masyarakat akan berlomba memasukkan anak-anaknya ke sekolah tersebut, bahkan dengan cara yang tidak etis.

“Ini yang harus kita hilangkan. Jangan sampai karena ada titipan, siswa lain yang sebenarnya berhak justru tersingkir,” ujar Damayanti.

Komisi IV meminta agar semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan, hadir dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara merata, baik dari sisi sarana, tenaga pengajar, hingga kapasitas daya tampung sekolah.

“Pemerintah harus menjamin semua sekolah punya kualitas yang setara. Jangan sampai kualitas pendidikan yang timpang melahirkan ketidakadilan baru bagi peserta didik kita,” katanya.

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPRD Kaltim: 88th IFLA World Library and Information Congress 2023 sebagai Pemicu Perkembangan Perpustakaan di Kaltim

Ia juga mengingatkan kembali bahwa pendidikan adalah hak setiap anak bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Oleh karena itu, tidak boleh ada perlakuan istimewa atau jalan pintas yang merusak integritas sistem pendidikan.

“Kita harus pegang teguh konstitusi, bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang adil dan layak. Jangan sampai praktik-praktik titipan ini menodai niat baik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. (adv/red)

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog