BERANDA.CO – “Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan,” kata Jokowi dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jakarta, kala itu.
Jokowi menyatakan ibu kota negara bisa menjadi representasi kemajuan bangsa. Pemindahan ibu kota juga sebagai bentuk meratakan pertumbuhan ekonomi. “Ini demi visi Indonesia Maju. Indonesia yang hidup selama-lamanya,” tambah Jokowi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil pada saat itu mengatakan 3 alternatif lokasi ibu kota negara di Pulau Kalimantan, adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
“Sampai sekarang belum diputuskan alternatifnya. Masih Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan. Tapi yang sudah dilihat secara serius adalah Kalteng dan Kaltim,” kata Sofyan di kantor pusat BPK, Jakarta, 23 Agustus 2019.
Baru lah pada 28 Agustus 2019 teka-teki lokasi ibu kota negara yang baru terungkap. Jokowi mengumumkan ibu kota negara yang baru dibangun di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu diumumkan langsung di Istana Negara, Jakarta Pusat.
“Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta kala itu.
Keputusan itu diambil oleh Jokowi usai menerima dua kajian, yaitu hasil kajian struktur tanah dan dampak ekonomi dari pembangunan ibu kota baru. Sebanyak dua kajian itu diberikan oleh Kepala Bappenas yang waktu itu masih dijabat Bambang Brodjonegoro pada Jumat 23 Agustus 2019.
Persiapan pembangunan ibu kota baru pun dikebut. Singkat cerita, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan sayembara desain ibu kota baru.
Pendaftaran sayembara dibuka pada 3 Oktober 2019 sampai 18 Oktober 2019. Setelah melalui berbagai proses, pemenang ditetapkan pada 23 Desember 2019.
Semua rencana pun tampak ada di depan mata. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota baru rampung pada pertengahan 2020.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Suprihadi mengatakan, setelah RUU rampung maka harapannya konstruksi bisa segera dimulai pada akhir 2020 atau awal 2021.
“Semua pembangunan akan tunggu UU dulu. Itu paling tidak Juni-Juli ini diundangkan. Kalau UU sudah jadi ya bisa konstruksi,” katanya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, 22 Januari 2020.
Tak disangka virus Corona (COVID-19) yang yang menjadi momok mengerikan akhirnya masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020. Tapi kala itu pemerintah masih optimis akan kelanjutan pembangunan ibu kota baru.
Berdasarkan rencana yang diungkapkan Dirjen Cipta Karya Danis Sumadilaga, sesuai jadwal Kementerian PUPR, seharusnya groundbreaking dimulai tepatnya pada Oktober 2020.
“Design selesai Mei-Juni ini, Juli sampai September proses pengadaan, jadi groundbreaking dipastikan akhir semester kedua ini atau sekitar Oktober 2020,” ujar Danis di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, 12 Maret 2020. (*)