BERANDA.CO, Samarinda – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Acara ini berlangsung di Hotel Fugo, Samarinda, pada Selasa (14/11/2023).
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, menyatakan bahwa FGD ini merupakan kelanjutan dari beberapa tahapan sebelumnya. “Penanganan Karhutla melibatkan pengendalian, penanganan, hingga tahapan pasca kejadian bencana. Pasca ini merujuk pada langkah-langkah yang harus diambil setelah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” terang Agus.
Ia menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah terkait Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Proses ini akan dilanjutkan dengan asistensi yang melibatkan Biro Hukum Setda Kaltim bersama Kemenkumham Wilayah Kaltim.
“Prosesnya melibatkan tahapan-tahapan tertentu, dan kami mengundang anggota DPR sebagai narasumber, meskipun beberapa di antaranya mungkin berhalangan hadir. Kami juga melibatkan perguruan tinggi dalam diskusi ini,” jelasnya.
Selain dihadiri oleh BPBD Kaltim dan BPBD dari sepuluh Kabupaten/Kota di wilayah tersebut, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan TNI, Polri, Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan, dan Tim Penyusun/Unit Layanan Strategi Stakeholder Center Universitas Mulawarman. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana Karhutla di wilayah Kaltim. (adv)