spot_img

Ada Nama Baru Calon Pj Gubernur Kaltim, Peluang Abdunnur Tanda Tanya

BERANDA.CO, Samarinda – Ada nama baru terkait calon Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Seno Aji.

“Ya ada, nama baru. Kita coba lihat nanti, tapi nanti kita usulkan dan yang jelas pada saat pengusulan sudah ada tiga nama fix. Baru kita publikasikan,” ujar Seno Aji usai Rapat Paripurna ke-23 di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (9/8).

Sebelumnya mencuat tiga nama yang akan menjadi Pj Gubernur Kaltim diantaranya Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dan Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur.

Menariknya nama terakhir ditengarai tak memenuhi kriteria untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim, pasalnya Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian menjelaskan syarat Pj Gubernur sudah diatur Undang Undang, yakni mereka yang berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural.

“Bukan fungsional. Jadi, dosen tidak bisa, yang struktural (bisa),” tegas Tito Karnavian dikutip dari Jawa Pos.

BACA JUGA  Anggota Dewan Setuju Pj Gubernur Kaltim Beri Rapor Merah untuk OPD dengan Serapan Anggaran di Bawah 50 Persen

Menanggapi hal itu Seno Aji berujar memang sempat mendengarnya sehingga masih menggodok terkait hal tersebut.

“Jika memang nanti beliau sebagai seorang fungsional kita akan coret dari pencalonan. Namun kalo struktural kita akan pertimbangkan bersama teman-teman DPRD nanti,” terangnya.

Kemudian saat ditanya perihal tengat waktu pengajuan Pj Gubernur, politisi Partai Indonesia Raya (Gerindra) ini menyebutkan pihaknya belum menerima surat dari Kemendagri.

“Belum ada batas waktu, memang ada yang sudah menerima surat bagi Kepala Daerah yang diresmikan tanggal 1 September. Dikarenakan kita diresmikan tanggal 1 Oktober, jadi kita belum menerima surat Kemendagri,” tandasnya.

Mengutip Peraturan Mendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Wali Kota bagian kedua perihal Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota pasal 3 yakni pada poin b pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

BACA JUGA  Sorotan Terhadap Kinerja Pj Gubernur Kaltim: Forum Masyarakat Minta Akmal Malik Dinilai Ulang

Lebih lanjut, Rektor Unmul periode 2022 – 2026 ini menanggapi secara positif perihal peluang dirinya, menurutnya hal itu kewenangan pemerintah untuk memilih Pj Guburnur Kaltim.

“Positif saja. Semuanya kita serahkanlah kepada pemerintah melalui DPR untuk memilih yang terbaik. Dengan syarat yang memutuskan pihak-pihak berkepentingan dari Mendagri dan sebagainya,” ujar Abdunnur saat dihubungi langsung oleh media ini, Jumat (11/8).

Dirinya pun berharap Pj Gubernur terpilih nanti selain memiliki kemampuan dalam pemerintahan juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta berkomitmen untuk membangun Kaltim.

“Mudah-mudahan nanti yang dipilih orang yang memiliki kemampuan dalam hal pemerintahan, kemudian memiliki komunikasi kepada masyarakat yang ada di daerah dan komitmen untuk membangun di Kalimantan Timur,” harap Abdunnur. (abe)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

error: Content is protected !!
google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog