
BERANDA.CO, Samarinda – Perhatian kembali diarahkan ke aktivitas jalan hauling di Kalimantan Timur. Kali ini, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa jalan umum bukan jalur hauling, mengacu pada kerusakan jalan parah akibat kendaraan tambang dan sawit yang bertonase tinggi.
Menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batubara dan Sawit sudah cukup jelas, namun tidak ditegakkan secara konsisten hingga hari ini.
“Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang dan perkebunan itu sudah ada. Sekarang saatnya ditegakkan,” ujar Salehuddin usai mengikuti paripurna di Kantor DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Ia menyebut kerusakan jalan provinsi di berbagai wilayah Benua Etam disebabkan oleh kendaraan Over Dimension Over Loading alias ODOL yang melintas tanpa pengawasan memadai. Kendaraan tersebut tidak hanya merusak infrastruktur, tapi juga membahayakan keselamatan warga.
Lebih lanjut, Salehuddin menggarisbawahi bahwa tanggung jawab utama ada di Pemerintah Provinsi, terutama dalam memastikan penegakan Perda. Ia menyinggung komitmen terbaru Gubernur Kaltim yang telah mendorong aparat penegak hukum untuk kembali mengaktifkan implementasi aturan tersebut.
“Pak Gubernur sudah minta komitmen dari APH untuk menegakkan aturan ini. Perusahaan harus punya jalan sendiri. Jangan lagi memakai jalan umum seenaknya. Ini soal melindungi aset negara, jalan dan jembatan kita rusak parah karena hauling ilegal,” tegasnya.
Salehuddin menegaskan bahwa penegakan aturan ini tidak bertujuan mematikan investasi. Justru, ia mengajak semua pihak untuk membangun kolaborasi agar kepentingan publik tidak dikorbankan.
DPRD Kaltim menilai, penegakan Perda 10/2012 adalah kunci menjaga keberlangsungan infrastruktur dan pelayanan publik. Tanpa tindakan nyata, kerusakan jalan akan terus berulang, menambah beban anggaran negara dan penderitaan masyarakat.
“Kita tidak anti-investasi, tapi jangan merugikan publik. Ini bukan cuma tanggung jawab DPRD, semua pihak harus duduk bersama. Jangan sampai seolah-olah kami ini hanya bisa bicara tapi tak ada hasil karena tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif,” utandas Salehuddin. (adv/red)


