
BERANDA.CO, Samarinda — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan. Namun, sebagian besar laporan tersebut masih bersifat lisan dan belum bisa diproses secara resmi.
“Ada beberapa laporan yang masuk, hanya saja baru sebatas laporan lisan. Kita minta laporan secara tertulis, ternyata sampai saat ini belum ada. Sehingga sampai sekarang beberapa laporan belum bisa diproses,” ujar Subandi dijumpai usai rapat internal Badan Kehormatan (BK) di Gedung D lantai 3 DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
BK DPRD Kaltim, menurutnya, tidak bisa bertindak sembarangan tanpa mengikuti mekanisme resmi. Prosedur penanganan aduan harus melalui tata beracara yang telah ditetapkan dan laporan wajib dibuat secara tertulis serta dilengkapi identitas pelapor yang valid.
“Karena enggak bisa juga semata-mata kita memutuskan begitu saja. Semua harus ada prosedurnya,” jelas poitisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ia menegaskan bahwa verifikasi identitas pelapor menjadi syarat mutlak sebelum aduan ditindaklanjuti. Jika seluruh unsur laporan telah terpenuhi, maka pihaknya akan mengundang pelapor terlebih dahulu untuk mengonfirmasi keabsahan laporan, lalu memanggil pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi.
“Jangan berasumsi dulu. Kita pelajari dulu, kita telaah dulu, kita panggil pihak-pihak yang bersangkutan. Jadi dalam hal ini, kita tidak boleh berspekulasi jika belum mendengar dari kedua belah pihak,” tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, BK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran etik. Jenis sanksi dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga rekomendasi lanjutan kepada pimpinan DPRD, tergantung berat ringannya pelanggaran.
Sebagai penutup, Subandi mengimbau seluruh anggota DPRD Kaltim agar menjaga etika dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan, terutama dalam forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia mengingatkan pentingnya menjaga marwah dan etika sebagai wakil rakyat.
“Jangan sampai, hanya karena masalah teknis atau prosedur yang belum dilalui, lalu muncul kata-kata yang tidak berkenan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa anggota dewan harus menjadi contoh yang baik dan tetap menjaga hubungan yang sehat dengan masyarakat. “Kita ini semua wakil rakyat. Masyarakat harus merasakan bahwa kita benar-benar mewakili mereka, bukan malah mempersempit ruang aspirasi,” pungkasnya. (red/adv)


