spot_img

Golkar Kuasai Kursi DPRD Banjarbaru, Berikut Nama Cikal Bakal Wakil Rakyat di Ibu Kota Provinsi Kalsel

BERANDA.CO, Banjarbaru – KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) telah merilis rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 untuk DPRD Kota Banjarbaru. Dari total 30 kursi yang diperebutkan, Partai Golkar keluar sebagai pemenang dengan perolehan 6 kursi.

Pada Pileg 2024 kal ini, perolehan ini menggeser Partai Gerindra yang pada periode sebelumnya menduduk posisi puncak dengan perolehan kursi yang sama. Pada Pileg 2024, Gerindra mendapatkan 4 kursi.

Berikut perolehan kursi partai politik lainnya:

Partai Demokrat: 3 kursi
PDIP: 3 kursi
PPP: 3 kursi
Nasdem: 3 kursi
PAN: 3 kursi
PKB: 3 kursi
PKS: 2 kursi

Adapun nama-nama calon anggota legislatif yang berhasil meraih kursi DPRD Banjarbaru berdasarkan dapilnya, adalah sebagai berikut:

Dapil 1 (Banjarbaru Utara dan Selatan):

BACA JUGA  Prabowo-Gibran Resmi Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI

Jon Robert (Golkar)
Liana (Golkar)
Qomal (PDIP)
Ronauli Saragi (PDIP)
Mahmud Sirrie (Nasdem)
Fauzan Noor (Nasdem)
Emir Nahl (PPP)
Intan Widya (Demokrat)
Khairiah (PAN)
Nurkhalis (PKS)
Syamsuri (Gerindra)
Ririek Sumari (PKB)

Dapil 2 (Cempaka):

Muhammad Syahrial (Golkar)
Taufik (Golkar)
Hindera (Gerindra)
dr Eko (Demokrat)

Dapil 3 (Liang Anggang):

Sisca Monalisa (Golkar)
Dicky Eka (PAN)
Mardiana (PPP)
Sukardi (PKB)
Sartomo (Gerindra)

Dapil 4 (Landasan Ulin):

Slamet Rianto (PKS)
Munaji (PPP)
Rizal Siregar (Demokrat)
Baskoro (Nasdem)
Tarmidi (PKB)
Windi Novianto (PDIP)
Neny H (Gerindra)
Rizky Sukma Alamsyah (Golkar)
Emy Lasari (PAN)

Sumber: KPU Kalsel 

Kemudian rencananya KPU RI akan mengumumkan daftar caleg terpilih pada 20 Maret 2024 mendatang. Penetapan ini merupakan hasil akhir dari rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang telah melalui berbagai tahapan.

BACA JUGA  Viral, Oknum Security Bentak dan Lingkari Leher Seorang Ojol dengan Borgol di Banjarbaru

Pihak yang merasa keberatan dengan hasil penetapan caleg terpilih dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah pengumuman. KPU RI membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dan memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan akuntabel.

Jika tidak ada gugatan yang diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, maka penetapan caleg terpilih oleh KPU RI dianggap sah dan final. Para caleg terpilih kemudian akan bersiap untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di periode selanjutnya. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog