spot_img

DPRD Kaltim Sahkan Tiga Raperda Terkait Trantibum dan Perubahan Status BUMD

BERANDA.CO, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim. Raperda yang disahkan melibatkan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum), serta perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut akan mengalami harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harapannya, setelah disahkan, Raperda dapat berjalan efektif untuk kepentingan masyarakat.

Samsun juga mengungkapkan bahwa perubahan status badan hukum dua BUMD, yaitu Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), kini telah menjadi Perseroda. Dia berharap bahwa perubahan ini akan memberikan fleksibilitas lebih kepada kedua BUMD tersebut dalam menjalankan bisnisnya, dengan tujuan menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar.

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pemprov untuk Beri Beasiswa kepada Santri yang Studi di Luar Negeri

“Perubahan status ini menyesuaikan aturan yang lebih tinggi, dan kami berharap agar dapat lebih leluasa dalam menjalankan bidang bisnisnya,” ujar Samsun.

Legislator ini menegaskan bahwa pengesahan Raperda menunjukkan komitmen yang terus dilakukan oleh para anggota legislatif dalam menjalankan tanggung jawab mereka sebagai legislator, terutama di tengah persiapan menuju proses Pemilihan Umum. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog