spot_img

Mekanisme dan Transparansi Pembagian Kompensasi Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan di RSUD Kaltim Dijelaskan dalam Rapat DPRD

BERANDA.CO, Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan mekanisme dan transparansi pembagian kompensasi atas jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kaltim.

Rapat tersebut membahas pelayanan dari kedua rumah sakit kepada tenaga kesehatan, dokter, dan pihak terlibat lainnya dalam pelayanan pasien. Jaya menyampaikan bahwa kompensasi jasa pelayanan mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar.

“Rapat itu membahas jasa pelayanan dari dua rumah sakit itu kepada tenaga kesehatan, dokter, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pasien. Sebelumnya, ada aduan dari beberapa pihak yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai aturan,” ujar Jaya usai rapat di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Kamis.

Nilai jasa pelayanan bersifat fluktuatif, dipengaruhi oleh penerimaan rumah sakit setiap bulan. Jika pendapatannya besar, pembayaran jasa juga besar, begitu pun sebaliknya. Jaya menekankan bahwa pasien yang lebih banyak berarti pendapatan RSUD juga semakin tinggi.

BACA JUGA  “Demokrasi Tak Hanya Politik”, Yusuf Mustafa Dorong Dunia Usaha Taat Aturan

“Kalau memang pendapatannya per bulan besar, berarti pembayaran jasa juga besar. Demikian pula jika pendapatan sedikit, karena tidak ada nilai tetap. Jika pasien ada 100 orang per bulan yang lalu, dibanding pasien ada 200 orang, tentu beda pendapatan RSUD,” terangnya.

Selain jasa pelayanan, tenaga kesehatan juga menerima insentif daerah yang bersifat tetap dari pemerintah daerah, baik untuk ASN maupun tenaga kontrak. Jaya berharap agar komunikasi yang transparan terus terjaga untuk pegawai di rumah sakit terkait pembagian jasa pelayanan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam rapat, manajemen kedua rumah sakit juga memberikan penjelasan tentang jasa pelayanan. Pihak RSUD diwakili direktur rumah sakit telah mengikuti aturan dan mendistribusikan kompensasi jasa pelayanan sesuai dengan proporsi masing-masing pegawai.

BACA JUGA  Pupuk Subsidi Langka Lagi, DPRD Kaltim Minta Distribusi Dirombak Total

“Dalam rapat itu, perwakilan manajemen dua rumah sakit juga hadir untuk memberikan penjelasan tentang jasa pelayanan di kantor mereka,” tandas Jaya.

Komisi IV DPRD Kaltim, yang dipimpin Akhmed Reza Fachlevi, mengapresiasi penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan dan dua direktur rumah sakit. Reza menyatakan kepuasannya dengan pembayaran kompensasi kepada tenaga kesehatan yang telah dilakukan, serta peneguhan bahwa jasa pelayanan di kedua RSUD tersebut sudah dibayarkan sesuai dengan peraturan gubernur yang berlaku.

“Bersyukur, kompensasi untuk tenaga kesehatan sudah dibayarkan. Kepala dinkes menyampaikan sudah 100 persen. Jasa pelayanan baik itu di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AWS itu juga sudah dibayarkan dan besarannya diatur melalui peraturan gubernur yang ada,” ungkap Reza. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog