spot_img

KONI Kaltim Serius Terapkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Atlet

BERANDA.CO, Samarinda – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan telah memikat perhatian Komite Olahraga Nasional Indonesia Kalimantan Timur (KONI Kaltim) karena menggaransi kesehatan dan keselamatan para atlet. Pasalnya, UU tersebut mengakui perlunya perlindungan jaminan sosial bagi para pelaku olahraga.

Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga KONI Kaltim, Roni Andi Pangajoang, menegaskan keseriusan KONI dalam merealisasikan amanat UU ini. Hal ini tercermin dalam kerjasama KONI Kaltim dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

“KONI Kaltim cukup serius merealisasikan amanat undang-undang itu. Hal ini dibuktikan dengan kerjasama kami dengan BP Jamsostek (Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Red.) Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Tim Panjat Tebing Kaltim Memukau di BK PON dengan Raih Medali Emas dan Perak

Roni Andi Pangajoang menggarisbawahi bahwa atlet adalah salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Mereka terlibat dalam persaingan ketat demi prestasi, kadangkala mengorbankan kesehatan dan mengalami cedera serius. Selain risiko fisik, atlet juga rentan menghadapi risiko sosial dan ekonomi, terutama setelah pensiun atau memasuki masa tua.

UU Keolahragaan, dalam Pasal 100 Ayat 1, memastikan perlindungan jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga. Ayat 2 menekankan bahwa perlindungan ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum.

Roni Andi Pangajoang menguraikan dua poin utama dalam perlindungan jaminan sosial. Atlet, pelatih, dan pejabat olahraga akan mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Puskesmas di Kaltim Hadapi Tantangan Integrasi Layanan Primer

“Kami mewajibkan semua atlet, pelatih, hingga official terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

KONI Kaltim memandang ini sebagai kewajiban dan mengharuskan semua pihak terkait terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, menjadikan perlindungan sosial sebagai prioritas bagi para pelaku olahraga di Kaltim. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog