BERANDA.CO, Samarinda – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) terdiri dari tiga bidang dan satu sekretariat, yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam upaya penanggulangan bencana. Ketiga bidang tersebut meliputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik (KL), serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR).
Kepala Pelaksanan BPBD Kaltim, Agus Tianur melalui Andik Wahyudi, Kepala Bidang RR, menjelaskan perbedaan peran dan tugas yang diemban oleh ketiga bidang tersebut. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan terkait dengan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta pemberdayaan masyarakat sebelum terjadinya bencana. Mereka fokus pada upaya pra-bencana dan pengurangan risiko bencana.
“Bidang satu ini berfokus pada persiapan sebelum bencana terjadi. Mereka merencanakan tindakan yang harus diambil jika terjadi bencana, dengan mempertimbangkan kondisi geografis Kalimantan Timur,” jelas Andik.
Sementara itu, Bidang KL memiliki tugas utama dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana ketika bencana telah terjadi dan selama masa tanggap darurat. Mereka berperan dalam evakuasi dan pendistribusian logistik kepada penduduk dan hewan yang terdampak bencana.
“Bidang KL beroperasi saat bencana terjadi. Mereka bertanggung jawab untuk menyelamatkan nyawa manusia dan hewan, serta menyediakan bantuan logistik yang diperlukan. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan hidup manusia,” tambah Andik.
Setelah dua bidang tersebut menyelesaikan tugas mereka pada saat bencana, maka giliran Bidang RR untuk melanjutkan tugasnya. Bidang RR bertugas dalam fase pasca-bencana, di mana mereka melakukan identifikasi dan perhitungan rinci tentang kerusakan dan kerugian akibat bencana dengan menggunakan indikator dan alat tertentu.
“Contoh konkretnya adalah penilaian kerusakan jembatan yang rusak akibat bencana. Kerugian akibat jembatan rusak tidak hanya terbatas pada kerusakan fisiknya, tetapi juga pada dampak yang dialami oleh warga yang terdampak. Bidang RR mengkompilasi perhitungan kerusakan dan kerugian ini menjadi informasi yang diperlukan untuk menentukan kebutuhan pemulihan,” papar Andik.
Bidang RR memiliki peran penting dalam membantu pemulihan masyarakat yang terdampak oleh bencana. Fase pemulihan ini adalah periode yang berkelanjutan dan memerlukan waktu yang cukup lama, mungkin hingga dua hingga tiga tahun, tergantung pada tingkat kerusakan yang terjadi. (adv)


