spot_img

BNPB Gelar Rapat Uji Publik untuk Peraturan Penyaluran Dana Penanggulangan Bencana

BERANDA.CO, Samarinda – Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPBB) telah mengadakan rapat uji publik terkait penyusunan peraturan BNPB tentang Penelaahan Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023, di Hotel Haris, Samarinda, dengan kehadiran berbagai pihak, termasuk BPBD Kaltim, BPBD Kota Samarinda, BPBD Kutai Kartanegara, dan BPBD Balikpapan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama BNPB, Hari Susanto, menyoroti beberapa aspek yang masih perlu diperjelas dalam peraturan tersebut. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah tentang siapa yang akan bertanggung jawab dalam pemenuhan terhadap sistem pengelolaan sosial dan lingkungan terkait penanggulangan bencana.

“Kalau di sini ya teman kita tuliskan permohonan, ya pemohon itu siapa aja boleh dari BPBD boleh dari perangkat daerah boleh, yang jelas kan kita melihatnya sebagai kita Pemda karena yang mengajukan kita atur di sini, yang jelas sepanjang itu berkaitan dengan penanggulangan bencana,” ucap Hari.

BACA JUGA  BMKG Deteksi 86 Titik Panas di Kaltim, BPBD Diminta Waspada terhadap Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan

Hari Susanto menjelaskan bahwa pemohon untuk penyaluran dana penanggulangan bencana bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk BPBD dan perangkat daerah lainnya. Namun, yang menjadi pihak yang mengajukan permohonan harus berkaitan dengan penanggulangan bencana. Dalam hal ini, BPBD memiliki peran khusus dalam mengurusi masalah bencana, sehingga jika permohonan diajukan oleh perangkat daerah selain BPBD, mereka wajib berkoordinasi dengan BPBD.

Selain itu, dalam pembahasan rapat, Hari Susanto juga memberikan penjelasan mengenai aspek hukum perbendaharaan, termasuk batas waktu pengajuan dana dan pertanggungjawabannya. Dia menegaskan bahwa BNPB tidak dapat mengatur hal tersebut, karena saat ini sedang dalam proses penyusunan oleh Badan Keuangan dan Kementerian Keuangan. Terkait dengan penggunaan dana bersama penanggulangan bencana, Hari menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana, dan hal ini adalah domain BNPB.

BACA JUGA  Agus Tianur: Bencana Tak Kenal Batas Wilayah, Masyarakat Perlu Kesiapsiagaan

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa skema dana penanggulangan bencana yang baru telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Skema tersebut mencakup dana kontijensi untuk pra bencana, dana siap pakai untuk darurat, dana hibah RR untuk pasca bencana, dan belanja tidak terduga yang diperuntukkan bagi pihak-pihak di perangkat daerah, terutama dalam penanganan darurat atau kebutuhan mendesak.

“Skema yang baru dijadikan dana penanggulangan bencana sudah sesuai undang-undangnya, ada dana kontijensi untuk pra bencana, ada dana siap pakai untuk darurat, ada dana hibah RR untuk pasca bencana dan ada belanja tidak terduga untuk rekan-rekan di Pemda khususnya dalam penanganan darurat atau kebutuhan mendesak,” tandasnya. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog