BERANDA.CO, Samarinda – Agus Tianur, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Timur, mengungkapkan perbedaan mendasar antara dua draf peraturan gubernur yang membahas Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027 dan Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027.
Menurutnya, Kajian Risiko Bencana difokuskan pada upaya meminimalisir risiko bencana, yang berkaitan dengan beragam aktivitas, baik pemerintah maupun pihak swasta, termasuk para investor di Kalimantan Timur.
“Hampir semua aktivitas kan berisiko bencana,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Ia menyoroti bahwa jenis bencana sangat beragam dan spektrumnya luas, seperti yang terjadi pada pandemi Covid-19, yang sangat memengaruhi sektor kesehatan.
Agus Tianur juga membedakan kedua peraturan tersebut dari segi isi. Ia mengatakan bahwa Pergub Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027 berisi banyak hal teknis yang akan diimplementasikan di lapangan. Proses penyusunan kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kerjasama dengan Universitas Mulawarman.
“Kajiannya sendiri kan dilakukan atas kerjasama kami dengan banyak pihak. Misalnya dengan Universitas Mulawarman,” ucapnya.
Namun, terkait dengan peta potensi bencana, Agus Tianur menegaskan bahwa hal tersebut sudah disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat. Setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur memiliki potensi bencana yang bervariasi, yang tergantung pada berbagai faktor seperti sumber daya alam, aktivitas manusia, dan ekonomi. Peta bencana ini memberikan gambaran detail tentang potensi bencana di setiap daerah.
Rachmadiana Sari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, menjelaskan bahwa ketetapan kedua peraturan gubernur ini akan bergantung pada hasil fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah. Setelah hasil fasilitasi tersebut turun, peraturan tersebut dapat diundangkan dalam waktu dekat.
“Ketika itu sudah turun dengan cepat, maka dalam waktu dekat sudah bisa diundangkan,” jelasnya.
Tahapan penyusunan kedua draf peraturan gubernur ini juga melibatkan Biro Hukum, yang telah melakukan usulan tim pembahas. Setelah aspek teknis diselesaikan, Biro Hukum akan memfasilitasi penyelesaian dan pengundangan peraturan tersebut. (adv)


