BERANDA.CO, Samarinda – Sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan media massa terus diperkuat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Ririn Sari Dewi, menilai insan pers merupakan mitra strategis dalam membangun komunikasi publik sekaligus menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ririn saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers telah terjalin sejak lama dan menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi publik yang efektif.
Ririn mengaku memiliki pengalaman panjang bekerja bersama media, baik saat bertugas sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Penduduk, Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Kota Bontang, dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang. Pengalaman tersebut membuatnya memahami besarnya kontribusi wartawan dalam mendukung berbagai program pemerintah.
“Kalau saya mengingat kembali saat di Dinas Pariwisata maupun ketika sebelumnya di Kominfo, teman-teman media adalah pihak yang ikut membesarkan kami. Mereka selalu membersamai dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus membantu membangun citra pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menilai dukungan media turut berkontribusi terhadap masifnya promosi berbagai program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama ini. Karena itu, kemitraan yang telah terjalin diharapkan semakin diperkuat melalui komunikasi yang terbuka dan saling mendukung.
Selain mempererat kolaborasi, Diskominfo Kaltim juga membuka ruang bagi insan pers untuk memberikan kritik maupun masukan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik pemerintah.
“Kami menyambut baik setiap masukan dari teman-teman media. Itu menjadi bagian penting untuk memperbaiki komunikasi publik agar informasi pemerintah dapat tersampaikan lebih baik kepada masyarakat,” kata Ririn.
Pada kesempatan itu, Ririn mengapresiasi perusahaan media dalam menjalankan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Pergub Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024.
Meski demikian, ia menegaskan regulasi tersebut tidak bersifat tertutup terhadap perubahan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, akan melihat efektivitas pelaksanaannya di lapangan sebagai bahan evaluasi apabila diperlukan penyempurnaan kebijakan.
“Ada sebuah good will dari teman-teman media untuk menyesuaikan dengan Pergub 2024 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, dan apakah nanti pergub itu kita evaluasi dalam implementasinya,” tandasnya. (Abe)


