BERANDA.CO, Jakarta – Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan kebijakan tersebut pada Selasa (03/03/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Pemerintah menyebutnya sebagai bagian dari paket stimulus lanjutan guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional saat momentum Lebaran.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Aparatur Negara
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran THR sekitar 10,5 juta aparatur negara. Angka ini naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerima mencakup ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Distribusi dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan, mencakup:
- 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri
- 4,3 juta ASN daerah
- 3,8 juta pensiunan
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Airlangga.
Swasta Wajib Bayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Pembayaran wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah. Pemerintah memperkirakan total THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.
Rp220 Miliar BHR untuk 850 Ribu Ojol
Tak hanya ASN dan pekerja formal, pemerintah juga memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring.
Sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR dengan total nilai mencapai Rp220 miliar—dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.
“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Paket Stimulus Tambahan Jelang Lebaran
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026. Program ini mencakup diskon transportasi, bantuan pangan, serta kebijakan work from anywhere (WFA).
“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN. Dan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp14,09 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” pungkas Menko Perekonomian.
Dengan total perputaran dana ratusan triliun rupiah, momentum Lebaran 2026 diproyeksikan menjadi salah satu pendorong utama konsumsi domestik. Pemerintah berharap kebijakan ini bukan hanya menghadirkan kebahagiaan menjelang hari raya, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. (red)


