spot_img

Seperti Ini Operandi Kasus Mafia Tanah Dibongkar Polda Kalsel

BERANDA.CO, Banjarbaru – Gelapnya praktik mafia tanah di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali tersingkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel membongkar jaringan pelaku jual tanah ilegal yang nekat memperdagangkan lahan milik orang lain dengan berbagai modus manipulatif. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang tersebar di beberapa wilayah strategis Kalimantan Selatan.

Pengungkapan ini bukan perkara tunggal. Aparat kepolisian menemukan benang merah dari tiga laporan polisi berbeda yang mengarah pada pola kejahatan serupa. Para pelaku memanfaatkan celah administrasi pertanahan, memalsukan dokumen, hingga mengklaim lahan yang bukan haknya.

“Lima pelaku ini dari tiga laporan polisi yang kami proses,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang dikutip dari Antara, Rabu (19/11/25) silam.

Aksi Terorganisir, Lokasi Menyebar di Tiga Daerah

BACA JUGA  Usulan Pengabadian Panitia Tujuh Belas Muncul Lagi di Momen Hari Jadi Tanah Laut

Kasus ini mencuat karena lokasi tanah yang diperjualbelikan secara ilegal tidak terpusat di satu wilayah. Penyidik menemukan lahan bermasalah tersebar di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu. Kondisi ini mengindikasikan praktik mafia tanah yang terstruktur dan sistematis.

Polda Kalsel memastikan proses hukum berjalan hingga tahap lanjutan. Para tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan.

Menariknya, salah satu tersangka dalam jaringan ini bahkan telah lebih dulu merasakan vonis hukum.

“Ia menyampaikan, satu tersangka di kadus ini bahkan sudah menjalani persidangan dan baru saja divonis pidana penjara 2 tahun 3 bulan,” ungkap Kombes Pol. Frido.

Pemalsuan Surat, Modus Lama yang Masih Memakan Korban

Dalam banyak kasus pertanahan, modus klasik kembali berulang. Pemalsuan dokumen menjadi senjata utama pelaku untuk mengelabui korban maupun pembeli.

BACA JUGA  Momen 5 Rajab Sekumpul, Posko A. Yani Jembatan Kembar Banjarbaru Jadi Tempat Berbagi untuk Jamaah

“Kombes Pol. Frido mengungkapkan modus paling banyak ditemukan dalam kasus pidana pertanahan yakni pemalsuan surat seperti akta jual beli, Sporadika hingga sertifikat,” jelasnya.

Dokumen palsu tersebut kerap tampak sah di atas kertas, namun menyimpan konflik kepemilikan yang berujung pada sengketa panjang dan kerugian besar bagi masyarakat.

Kewenangan Desa Jadi Sorotan Serius

Penyidik juga menyoroti persoalan krusial lain, yakni kewenangan kepala desa dalam menerbitkan surat keterangan tanah. Celah ini dinilai rawan disalahgunakan dan menjadi pintu masuk praktik mafia tanah.

“Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi bersama pihak terkait guna mencegah sengketa kepemilikan tanah hingga berujung perkara hukum,” tegas Kombes Pol. Frido. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog