spot_img

Perkuat Demokrasi, Yusuf Mustafa Dorong Warga Pahami Hak dan Kewajiban Sipil

Banner-DPRD-Kaltim-2025

BERANDA.CO, Balikpapan – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Yusuf Mustafa menegaskan pentingnya penguatan hak dan kewajiban masyarakat sipil sebagai fondasi demokrasi. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 Wilayah II Balikpapan yang digelar di Perumahan Balikpapan RT 23 Baru, Jumat (28/11/2025). (Kata kunci: hak masyarakat sipil, kewajiban masyarakat sipil, demokrasi daerah, DPRD Kaltim, civil society)

Yusuf menjelaskan bahwa masyarakat sipil lahir sebagai kebutuhan untuk menciptakan negara yang demokratis dan akuntabel.

“Lahirnya masyarakat sipil didorong oleh kebutuhan akan tatanan yang demokratis dan akuntabel, muncul sebagai respons terhadap kekuasaan negara yang terlalu dominan,” katanya di hadapan peserta PDD.

Ia memaparkan lima karakteristik utama masyarakat sipil, mulai dari ruang publik yang bebas, sikap demokratis, toleransi, pluralisme, hingga keadilan sosial.

BACA JUGA  DPRD Kaltim Desak Evaluasi Proyek Jalan Rp36 Miliar yang Bermasalah

“Masyarakat sipil memiliki ruang publik yang bebas untuk menyampaikan pendapat, menjunjung nilai-nilai demokratis, toleransi, pluralisme, dan keadilan sosial,” ujarnya.

Penasihat Fraksi Golkar ini juga menekankan lima pilar penting masyarakat sipil, yakni LSM, pers, supremasi hukum, perguruan tinggi, dan partai politik.

“LSM, pers, supremasi hukum, perguruan tinggi, dan partai politik adalah pilar utama yang memastikan fungsi kontrol sosial berjalan,” terangnya.

Selain karakteristik, Yusuf menerangkan bahwa tatanan masyarakat sipil modern ditandai oleh kemandirian organisasi, partisipasi publik, kebebasan sipil, pluralisme, dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

“Tatanan masyarakat sipil adalah ruang di mana organisasi dan individu bergerak secara mandiri, bebas berpartisipasi, dan aktif mengawasi jalannya pemerintahan,” jelas Politisi Partai Golkar Kaltim ini.

BACA JUGA  BKPRMI 48 Tahun: Akhmed Reza Fachlevi Tegaskan Peran Pemuda Islam di Era Digital

Dalam paparannya, Yusuf juga merinci hak-hak masyarakat sipil, mulai dari perlindungan, partisipasi dalam pemerintahan, pelayanan publik, hingga hak konstitusional berdasarkan hukum nasional dan internasional.

“Hak adalah apa yang Anda terima, sedangkan kewajiban adalah apa yang harus Anda lakukan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kewajiban masyarakat meliputi ketaatan pada hukum, menjaga pertahanan negara, membayar pajak, hingga menghormati hak asasi sesama warga.

“Warga wajib menaati hukum, ikut menjaga pertahanan negara, membayar pajak, serta menghormati hak asasi orang lain,” ujarnya.

Acara turut menghadirkan narasumber lain, yakni Ir. Nurdin Ismail dan Drs. Sutarno. Diskusi berlangsung hangat, dengan warga RT 23 Baru aktif mengajukan pertanyaan dan berdialog mengenai peran masyarakat dalam menjaga demokrasi. (adv/red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog