BERANDA.CO, Jakarta – PWI Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih bersifat konstitusional dan sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.
“Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan Akhmad Munir saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai Pasal 8 UU Pers masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Munir menegaskan bahwa pasal tersebut sudah memberikan dasar hukum jelas untuk perlindungan wartawan, hanya saja implementasinya belum maksimal di lapangan.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.
Munir menekankan bahwa perlindungan wartawan merupakan kewajiban aktif negara, bukan hanya tanggung jawab moral. Perlindungan itu mencakup keamanan fisik, digital, serta perlindungan dari ancaman, tekanan, dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.
Lemahnya Koordinasi Jadi Tantangan
Menurut PWI, masalah utama bukan pada substansi Pasal 8, melainkan koordinasi antar-lembaga yang masih lemah. Karena itu, PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar penyelesaian perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik mengacu pada UU Pers.
Dalam sidang tersebut, PWI Pusat menyerahkan keterangan tertulis berisi enam pokok pikiran utama, yaitu:
1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus, di antaranya Anrico Pasaribu, Edison Siahaan, Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, dan Rizal Afrizal. Kehadiran mereka menegaskan komitmen PWI dalam memperjuangkan perlindungan hukum dan etika profesi bagi insan pers nasional.
Menutup keterangannya, Akhmad Munir menegaskan komitmen PWI untuk memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, serta pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.
“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.
Selain PWI, sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (red)


