spot_img

Kasus RSHD Memanas, Fadly Imawan Ancam Pidana Usai Manajemen Empat Kali Mangkir RDP

BERANDA.CO, Samarinda – Kasus RSHD Kaltim – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berlangsung panas, Rabu (24/09/2025). Intonasi suara Fadly Imawan, anggota Fraksi Partai Golkar, meninggi. Suaranya agak memuncak setelah mendapati manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) kembali absen untuk yang keempat kalinya dari panggilan resmi dewan.

“Ini sudah pelecehan namanya. Kepala dinas saja tidak hadir RDP tiga kali kami rekomendasikan untuk dipecat. Ini sudah empat kali tidak juga datang,” ucap Fadly Imawan.

Fadly menegaskan, jika hingga tenggat Nota II berakhir pada Kamis (2/10/2025) tidak ada itikad baik, maka jalur pidana adalah konsekuensi yang pasti ditempuh. Ia bahkan mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi.

Eks Karyawan Diminta Tegas

Isu utama yang dipersoalkan adalah janji pembayaran gaji beserta hak-hak eks karyawan RSHD yang hingga kini tak kunjung direalisasikan. Fadly mendorong agar para mantan pekerja berani mengambil sikap. “Bapak ibu dari eks karyawan, boleh saya katakan, dari sisi itu ya harus ikhlas. Inilah yang mungkin jalan terbaik,” ungkapnya.

BACA JUGA  DPRD Kaltim, Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Wajib Dilaksanakan

Namun, ia memberikan catatan bahwa jika jalur pidana ditempuh dan manajemen terbukti bersalah, maka unsur perdata tetap harus diproses oleh Disnakertrans Kaltim.

Cermin Buram Investasi

Menurut Fadly, kasus RSHD yang sudah berlarut-larut tanpa penyelesaian memberi citra buruk bagi iklim investasi di Kaltim. “Sebab tadi disampaikan pimpinan rapat, kasus ini jadi cerminan wajah investasi di Kaltim. Jangan sampai ketika kita tidak tegas, hal-hal yang merugikan karyawan justru akan terulang kembali,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa permasalahan ini sudah cukup lama mencuat, namun tidak ada langkah positif dari pihak manajemen. Karena itu, ia mengusulkan agar seluruh pihak menentukan tenggat waktu yang jelas untuk membawa kasus ini ke ranah Pro Justicia.

BACA JUGA  Bapemperda Kaltim Rampungkan Semua Raperda Prioritas 2025, Ini Daftar Penyelesaiannya

“Mohon izin, pimpinan rapat. Kita harus menentukan tenggat waktu. Disamping tadi yang sudah disampaikan ada Nota II yang berlakunya mulai hari ini,” tegasnya lagi.

Fadly pun menambahkan, “Setelah itu kita akan minta kepada Pemprov Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim untuk melaporkan ini ke aparat penegak hukum atau APH.”

RDP Dihadiri Pejabat dan Kuasa Hukum

RDP tersebut dipimpin M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, dan dihadiri sejumlah anggota komisi seperti Fuad Fakhruddin, Damayanti, dan Syahariah Mas’ud. Turut hadir pula Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi beserta jajaran, serta kuasa hukum eks karyawan RSHD. (*)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog