BERANDA.CO, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Balai Bahasa Provinsi Kaltim yang terus berupaya melestarikan bahasa Indonesia dan bahasa daerah di tengah derasnya arus globalisasi. Upaya ini mencakup pemetaan, inventarisasi, konservasi, hingga revitalisasi bahasa dan sastra daerah, sekaligus menguatkan pemasyarakatan bahasa Indonesia di ruang publik.
Apresiasi tersebut disampaikan Seno Aji saat menerima audiensi jajaran Balai Bahasa Provinsi Kaltim yang dipimpin Widyabahasa Ahli Pertama, Ali Kusno, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kaltim, Rabu (3/9/2025). Turut hadir Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Dasmiah, Sekretaris Disdikbud Kaltim Muhammad Ramadhan, serta Duta Bahasa Kaltim, Muhammad Tirta Artesian dan Jacinta Maharani Mulawarman.
Dalam kesempatan itu, Seno Aji menekankan pentingnya pengutamaan bahasa negara di ruang publik agar identitas nasional tetap terjaga.
“Saat ini kalau masyarakat ngomong bahasa Indonesia pasti dicampur dengan bahasa daerah, tidak bisa kekeh dan tidak lurus dengan bahasa negara, misalnya ngomong telur pasti intalu,” ungkap Seno Aji.
Menurutnya, diperlukan nota kesepahaman yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Perlu ada nota kesepahaman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sehingga kalau ngomong telur bukan intalu lagi. Perlu pengutamaan bahasa negara di ruang publik,” bebernya.
Dorongan untuk Regulasi dan Pengawasan
Dalam audiensi tersebut, Ali Kusno memaparkan sejumlah rencana strategis, termasuk pelaksanaan Koordinasi Pemerintah Daerah di Kaltim dan Kaltara terkait Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, yang dijadwalkan pada 18 September 2025 di Aula Kesbangpol, Kantor Gubernur Kaltim.
Ali juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Kaltim berupa Surat Edaran Gubernur tentang pengutamaan bahasa negara, serta pembentukan SK Tim Pemantau Pengutamaan Bahasa Indonesia. Selain itu, ia menyoroti perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelestarian Bahasa Daerah, mengingat Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang bahasa daerah sudah disahkan namun tindak lanjutnya belum berjalan optimal.
Tak hanya itu, Ali berharap ada nota kesepahaman antara Pemprov Kaltim dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang mencakup pengutamaan bahasa Indonesia, UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia), dan pelestarian bahasa daerah.
Dukungan untuk Duta Bahasa Kaltim
Sebagai penutup, Ali Kusno juga meminta doa dan dukungan untuk Duta Bahasa Kaltim, Muhammad Tirta Artesian dan Jacinta Maharani Mulawarman, yang akan berlaga di ajang Pemilihan Duta Bahasa Tingkat Nasional di Jakarta pada 8-13 September 2025.
“Kami berharap dukungan Pak Wagub untuk Duta Bahasa Kaltim yang akan berlaga di ajang nasional,” tandas Ali Kusno. (*)


