BERANDA.CO, Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbit sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ulang ke kantor pertanahan (kantah) terdekat. Imbauan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dokumen tanah analog oleh mafia tanah dan bagian dari program pemerintah menuju sistem pertanahan berbasis digital.
Informasi ini awalnya beredar melalui unggahan akun Instagram @reginarealty* yang menyebut, “Sertifikat tanah terbit sebelum 1997 diminta segera dicek ulang ke kantor pertanahan,” tulis akun tersebut, Sabtu (5/4/2025) melansir dari Kompas.com.
Kenapa Sertifikat Lama Harus Dicek?
Sertifikat tanah sebelum 1997 umumnya masih berbentuk analog, bergambar bola dunia, dan belum dilengkapi peta kadastral. Kondisi ini membuat dokumen tersebut rentan dipalsukan. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa sertifikat lama yang berbentuk buku hijau tidak memiliki sistem pengamanan berlapis seperti sertifikat elektronik.
“Inilah kelemahan pada sertifikat analog yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menyalahgunakan dokumen,” kata Harison beberapa waktu lalu mengutip Kompas.com.
Ia menambahkan, sistem digital mampu menutup celah penyalahgunaan dokumen karena data kepemilikan terekam secara elektronik dan hanya dapat diakses melalui proses otorisasi internal yang ketat. “Sertifikatnya menjadi elektronik, pengamanannya menjadi berlapis. Kalau data-data mau diubah oleh orang, oleh mafia, maka akan terdeteksi,” tegasnya.
Alih Media ke Sertifikat Elektronik
BPN saat ini mendorong masyarakat untuk melakukan alih media dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik (e-sertifikat). Sistem digital dinilai lebih aman, transparan, serta terlindungi dari kerusakan fisik akibat bencana seperti banjir atau kebakaran.
Harison juga menjelaskan bahwa aplikasi Sentuh Tanahku kini menjadi garda terdepan pengamanan aset tanah. Aplikasi ini memberikan notifikasi otomatis jika ada pihak yang mencoba mengakses atau mengubah data kepemilikan. “Kalau ada yang hanya sekadar membuka data sertifikat kita pun, notifikasi akan langsung muncul di aplikasi,” jelasnya.
Selain itu, sistem pertanahan digital telah terintegrasi dengan peta kadastral, surat ukur (SU), dan buku tanah, yang jauh lebih akurat dibanding sistem analog.
Cara dan Biaya Alih Media Sertifikat Lama
Bagi masyarakat yang ingin mengalihkan sertifikat lama ke bentuk digital, prosesnya cukup mudah. Pemilik tanah hanya perlu datang ke kantor BPN sesuai lokasi tanah dan mendaftar melalui loket alih media.
“Di sana, mereka akan dilayani melalui loket ‘alih media’. Prosesnya tergolong cepat, yakni sekitar lima hari kerja,” ungkap Harison.
Proses ini tidak dikenakan biaya kecuali untuk penggantian blanko dan informasi, yang diperkirakan hanya berkisar Rp50.000–Rp100.000.
Saat ini, kebijakan masih bersifat sukarela dan bersifat edukatif. Sebagian masyarakat telah mengalihkan sertifikatnya ke versi elektronik, sementara sebagian lainnya masih menunggu. “Kita masih dalam tahap edukasi dan imbauan, belum sampai tahap mewajibkan,” pungkas Harison. (red)


