BERANDA.CO – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin, mengatakan ada 4 dari 13 aduan masyarakat yang belum dapat ditindaklanjuti pihaknya. Sebabnya, karena masih dalam tahap pengumpulan bahan data.
M. Udin mengingatkan, masyrakat yang mengirim aduan harus paham jika Komisi I DPRD Kaltim sangat terbuka untuk menerima persoalan masyarakat. Namun yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalahdapat melengkapi aduan tersebut dengan dokumen-dokumen yang bisa dijadikan dasar penilaian. Kata politisi Partai Golkar ini, surat aduan yang masuk didominasi persoalan sengketa lahan. “Masalah ini sendiri pernah kami akomodir untuk menengahi masalah yang ada,” katanya.
M. Udin menegaskan, 9 dari 13 aduan sejatinya pernah dibahas di RDP. Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti Komisi I DPRD Kaltim pada Masa Sidang II. “Kami sudah laksanakan evaluasi kerja pada Masa Sidang I. Ada 13 surat yang masuk ke kami,” jelasnya. “Akan kami tindak lanjuti lagi, tapi ada beberapa yang masih di tahan sementara,” sambung M. Udin, Jumat 5 Mei 2023.
Untuk 4 aduan yang belum dapat ditindak lanjuti, M. Udin menjelaskan salah satu faktornya adalah tidak dalam wewenang Komisi I DPRD Kaltim. Sehingga harus direkomendasikan ke komisi terkait. “Salah satu ada aduan yang bicara tentang ketenagakerjaan, makanya kami rekomendasikan ke Komisi IV,” jelasnya.
Selain itu, 2 aduan lainnya terpaksa belum dapat ditindaklanjuti karena memerlukan tambahan data. Baik dari pihak yang mengadukan maupun dari Komisi I DPRD Kaltim yang harus mengumpulkan bahan data tersebut. “Seperti aduan aktivitas bongkar muat, kami masih memerlukan legalitas dari pihak yang memasukan aduan. Ada juga kami sedang mengumpulkan data berkaitan dengan proses pembebasan lahan di Ring Road II,” sebutnya
Disamping itu, 1 aduan sisanya yang belum dapat disikapi lebih lanjut yaitu berkaitan pembebasan lahan masyarakat dengan PT VICO pada 1990. Sayangnya masalah itu belum dapat diakomodir Komisi I DPRD Kaltim karena surat aduan tidak dilengkapi dengan data-data yang mendasari. “Yang jadi masalah itu pada 1990 mereka (masyarakat, Red.) tidak mempunyai dokumen,” tandasnya. (adv)