Home Berita Kalimantan Timur Soroti Komersialisasi Aset di Jalan Angklung, Jahidin: Fraksi PKB Menuntut Semua Itu...

Soroti Komersialisasi Aset di Jalan Angklung, Jahidin: Fraksi PKB Menuntut Semua Itu Dikembalikan ke Pemerintah

0
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. (Abe)

Banner DPRD Kaltim 2025

BERANDA.CO, Samarinda – Komersialisasi aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di sepanjang Jalan Angklung Samarinda menjadi perhatian serius Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan aset pemprov oleh oknum tertentu yang mendirikan bangunan secara ilegal di atas lahan pemerintah.

Dijumpai sejumlah awak media usai Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025), Jahidin menegaskan bahwa ia telah membuat laporan resmi dan tengah membangun koordinasi dengan instansi terkait.

“Tetap di tindaklanjuti dan yang membuatkan laporan itu saya sendiri. Semua pihak termasuk pemilik 14 bangunan akan kita undang dalam RDP,” tegas Jahidin.

Menurutnya, beberapa bangunan seperti Sekretariat Persatuan Haji Indonesia Kota Samarinda dan HMI memang sah karena status pinjam pakai dari BPKAD. Namun, banyak bangunan lain berdiri tanpa izin, bahkan hingga dua lantai, di atas tanah milik pemprov dengan lebar sekitar 30 meter dan panjang 150 meter.

“Silakan lihat sendiri disitu. Sisi kiri jalan Angklung itu penuh kafe dan bangunan representatif yang tak punya dasar hukum. Minta dikosongkan, dengan tegas nanti DPRD, khususnya Fraksi PKB menuntut semua itu dikembalikan ke pemerintah peruntukannya terserah pemerintah” tegasnya.

Jahidin meminta agar seluruh bangunan yang tidak sah dikembalikan ke fungsi semula dan dimanfaatkan oleh pemerintah, terutama untuk kepentingan pelayanan publik.

“Masih banyak OPD yang belum memiliki kantor representatif. Bahkan, sekolah dasar pernah hendak diambil alih SMA karena kekurangan ruang. Lebih baik aset ini digunakan untuk pendidikan seperti SLTA, karena itu kewenangan provinsi,” ujarnya.

Ia pun menyoroti potensi bahaya jika aset ini dibiarkan dikuasai turun-temurun, karena dapat dianggap warisan oleh keluarga yang menempatinya. Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar rapat dengan mengundang Satpol PP provinsi dan kota serta Wasbang.

“Kita bangun komitmen bersama BPKAD. Kita minta dikembalikan,” tandas Jahidin. (adv/red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version