spot_img

Siap-siap! SIM C1 Diberlakukan, Ini Dampaknya Bagi Pengendara Motor

BERANDA.CO, Jakarta – Kabar penting bagi para pengendara motor! Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan mesin 250-500 cc.

Penerbitan SIM C1 ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“SIM C1 merupakan amanat dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dan hari ini kami baru bisa merealisasikannya setelah tiga tahun,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/05).

Aan menjelaskan, penundaan selama tiga tahun ini dilakukan untuk memastikan sistem dan regulasi terkait SIM jenis ini berjalan dengan baik.

BACA JUGA  KPK Amankan 6 Orang dalam OTT di Pemprov Kalsel

Adapun syarat untuk mendapatkan SIM ini, Aan mengungkapkan pengendara harus memenuhi beberapa syarat diantaranya memiliki SIM C minimal satu tahun, usia minimal 18 tahun, lulus ujian teori dan praktik kemudian ada toleransi satu tahun untuk pemilik kendaraan 250-500 cc.

Meskipun sudah resmi diberlakukan, Korlantas Polri tidak akan langsung melakukan razia atau penilangan bagi pengendara motor 250-500 cc yang belum memilikinya.

“Kami akan memberikan toleransi selama satu tahun,” ujar Aan.

Aan mengimbau kepada pemilik kendaraan 250-500 cc untuk segera mengurus SIM C1 demi keselamatan dan keamanan di jalan raya.

“Bagi pemilik kendaraan dengan mesin 250-500 cc, silakan membuat SIM-nya,” imbuh Aan. (red)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog