BERANDA.CO, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar Sertifikasi Guru Seni Budaya dan Tenaga Kependidikan sebagai bagian dari komitmen untuk mematuhi standar nasional pendidikan dan regulasi terkait pembinaan guru dan tenaga kebudayaan.
Acara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2023.
Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pelaku budaya agar menjadi profesional melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P2 Bidang Kebudayaan), termasuk ASN dan non-ASN.
Kegiatan ini diresmikan oleh Kepala Bidang GTK, Armin dan dihadiri oleh Ketua LSP P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek RI, para asesor, narasumber, serta Sub Koordinator Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Acara berlangsung di Hotel Horison Sagita Balikpapan mulai tanggal 26 hingga 29 November 2023.
Ketua Penyelenggara, I Nengah Arum, menyatakan bahwa sekitar 90 peserta dari berbagai bidang seni budaya mengikuti tahap sertifikasi, termasuk edukator museum, juri pertunjukan musik, teater, tari, pelukis, dan penari. Penyelenggaraan sertifikasi ini mendukung Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dengan peningkatan jumlah dan kualitas SDM kebudayaan serta pengakuan terhadap kemampuan para seniman dalam membangun sumber daya di bidang kebudayaan.
“Diharapkan, kegiatan sertifikasi ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kompetensi dan pengakuan profesi bagi pelaku seni dan budaya di Kaltim,” ujarnya. (adv)
