Home BERITA KALTIM Sengketa Tanah di Mugirejo, Komisi I DPRD Kaltim: Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Sengketa Tanah di Mugirejo, Komisi I DPRD Kaltim: Sepakat Tempuh Jalur Hukum

0
Rapat Lanjutan Membahas Sengketa Kepemilikan Tanah antara Hairil Usman yakni Ahli Waris Djagung Hanafiah dan Keuskupan Agung Samarinda di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (17/6). (Abe)

Banner DPRD Kaltim 2025

BERANDA.CO, Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan untuk menyikapi sengketa kepemilikan tanah antara pihak Hairil Usman, ahli waris Djagung Hanafiah, dan Keuskupan Agung Samarinda.

Sengketa ini menyangkut tanah yang terletak di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (17/6/2025) ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 10 Juni, di mana pihak ahli waris hadir membawa bukti-bukti seperti segel tanah. Dalam kesempatan kali ini, giliran perwakilan Keuskupan Samarinda yang memberikan keterangan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyampaikan bahwa kedua belah pihak sama-sama memiliki dokumen yang dianggap sah.

“Sekarang pihak keuskupan hadir kita minta keterangan ternyata beliau juga punya sertifikat sekitar 3000 perkan. Bersepakat (Kedua belah pihak: red) ini sudah untuk melanjutkan ke jalur hukum,” ungkapnya.

Agus menegaskan pentingnya menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung agar sengketa perdata ini tidak berkembang menjadi persoalan pidana akibat provokasi atau tindakan di luar koridor hukum.

“Kami minta semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik. Jangan sampai nanti memprovokasi dan lain sebagainya,” tambahnya.

Nampak hadir dalam RDP tersebut anggota Komisi I DPRD Kaltim diantaranya Safuad, dan Didik Agung Eko Wahono.

Komisi I juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi ruang mediasi terbuka bagi masyarakat yang mengalami persoalan serupa.

“Kalau mau datang lagi ke sini, silakan. Kami terbuka untuk mendengarkan dan memfasilitasi keluhan masyarakat terkait sengketa lahan,” pungkas Agus Suwandy. (adv/red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version