
BERANDA.CO, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).
Meskipun diusulkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, ranperda ini dinilai mendesak dan strategis sebagai dasar pembangunan jangka menengah di Kaltim.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa Ranperda RPJMD ini menjadi kebutuhan mendesak dan telah memiliki dasar hukum yang kuat.
“RPJMD adalah dokumen strategis kepala daerah yang harus disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama. Ini adalah amanat undang-undang,” tegas Agusriansyah.
Penyusunan Ranperda ini mengacu pada:
- UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025
Agusriansyah menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi pijakan utama pembangunan Kalimantan Timur ke depan, serta menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan agenda pembangunan nasional.
“Ranperda ini harus disusun untuk menyelamatkan sasaran pembangunan dan menyinergikan dokumen daerah dengan nasional,” ujarnya.
Meskipun di luar Propemperda, pengajuan Ranperda ini sah secara hukum sesuai dengan Pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021, yang memperbolehkan pengajuan di luar program legislasi daerah dalam situasi tertentu.
Setelah laporan Bapemperda disampaikan, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud melalui Sekretaris Dewan Norhayati Usman menyatakan persetujuan resmi terhadap usulan Ranperda tersebut.
“Ranperda RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029 ditetapkan sebagai usulan di luar Prolegda 2025 dan akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Norhayati.
Dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 23 Tahun 2025, seluruh biaya penyusunan dan pembahasan Ranperda ini dibebankan kepada APBD Tahun Anggaran 2025.
Ranperda RPJMD ini resmi ditetapkan di Samarinda pada 28 Mei 2025, dan akan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Biro Hukum Kaltim, serta pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prosedur formal perundang-undangan. (adv/red)