BERANDA.CO, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rizky Amalia, menggelar acara sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 10 tahun 2022 yang membahas pemajuan kebudayaan. Kegiatan ini berlangsung di Balikpapan Baru.
Sosialisasi ini mencakup berbagai aspek yang termuat dalam Perda nomor 10 tahun 2022, termasuk isi peraturan, hak dan kewajiban masyarakat terkait kebudayaan, serta upaya pemajuan kebudayaan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Rizky Amalia, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PPP ini, berharap bahwa penyebaran Perda ini secara luas akan berdampak positif pada kemajuan kebudayaan, dengan melibatkan seluruh pihak.
“Kerjasama antara pemerintah daerah, Disdikbud, Dewan Kesenian, dan duta wisata menjadi penting,” ungkap Amel, panggilan akrabnya.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor dan kerjasama antara pemerintah daerah, komunitas seni, dan masyarakat sangat penting dalam mencapai pemahaman yang lebih dalam tentang seni dan kebudayaan.
Ia menekankan bahwa ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya daerah secara berkelanjutan.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan peran aktif dari semua pihak untuk mendukung perkembangan seni dan budaya,” kata Amel.
Rizky Amalia, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian Kutai Timur, memastikan komitmennya untuk memajukan keberagaman seni dan kebudayaan di Kalimantan Timur.
“Kita akan bersama-sama memajukan keberagaman seni dan kebudayaan berdasarkan pedoman yang berlaku,” tegasnya. (adv)
