Home BERITA KALTIM Reklamasi Cuma di Atas Kertas, Salehuddin Apresiasi Langkah Kejati Kaltim

Reklamasi Cuma di Atas Kertas, Salehuddin Apresiasi Langkah Kejati Kaltim

0
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Banner DPRD Kaltim 2025

BERANDA.CO, Samarinda — Isu praktik reklamasi tambang fiktif kembali mengemuka di Kalimantan Timur (Kaltim), memicu keprihatinan publik dan desakan penegakan hukum yang lebih tegas. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyoroti minimnya realisasi reklamasi di lapangan meskipun kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang.

“Banyak reklamasi yang hanya dilakukan di atas kertas. Ini jelas manipulatif dan mengancam keselamatan lingkungan serta masyarakat,” tegasnya, di Samarinda.

Hingga 2024, tercatat lebih dari 1.400 izin tambang aktif dan nonaktif di Kaltim. Mirisnya, lebih dari 800 lubang bekas tambang belum direklamasi. Salehuddin menyebut fenomena ini sebagai “gunung es”, di mana kerusakan di permukaan hanya sebagian kecil dari bahaya sesungguhnya di balik praktik tambang yang tidak bertanggung jawab.

Salehuddin mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan aparat kepolisian dalam menyelidiki praktik reklamasi fiktif ini. Ia menekankan pentingnya audit menyeluruh tanpa tebang pilih terhadap seluruh perusahaan tambang di Kaltim.

“Semua perusahaan harus diperiksa, jangan ada yang dilindungi. Ini menyangkut lingkungan hidup dan keselamatan publik,” tegasnya.

Lebih jauh, Salehuddin mengungkap bahwa rekomendasi DPRD Kaltim sejak pembentukan Pansus Tambang belum menunjukkan hasil signifikan. Termasuk laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum berbuah tindakan nyata.

“Kami sudah kirimkan rekomendasi ke pusat, ke KPK juga, tapi tidak ada tindak lanjut yang memadai. Ini kekecewaan kolektif,” ujarnya.

Ia juga menyinggung modus licik perusahaan tambang, seperti menyamarkan aktivitas tambang melalui dalih pematangan lahan atau pengembangan izin lain, termasuk dari pemegang izin PKP2B dan eks-KP.

“Ini permainan administratif yang harus diakhiri. Jangan lagi ada celah hukum yang dimanfaatkan,” kata Salehuddin.

Dari sisi kebijakan lokal, Salehuddin mendukung langkah Gubernur Kalimantan Timur yang melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk keberanian dalam melindungi infrastruktur publik dari kerusakan parah akibat aktivitas industri ekstraktif.

“Jalan umum itu milik rakyat, bukan jalur bebas untuk truk tambang. Saya dukung langkah gubernur ini sebagai bagian dari penertiban tambang secara menyeluruh,” tandasnya. (adv/red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version