BERANDA.CO, Samarinda – Data yang diungkap oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan fakta menarik, di mana dari jumlah penduduk yang telah diskrining di Benua Etam, sebanyak 13,5 persen dari mereka masih tercatat sebagai perokok.
Untuk mengatasi masalah merokok ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berupaya keras untuk mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai sektor, terutama di tempat kerja yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Dr. Jaya Mualimin, Kepala Dinkes Kaltim, menjelaskan, “KTR adalah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.”
KTR adalah langkah strategis yang bertujuan mencapai keseimbangan antara hak atas kesehatan dan perilaku hidup yang bersih dan sehat. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2017 menjadi dasar utama untuk mengatur implementasi KTR. Regulasi ini mencakup 7 tatanan, termasuk fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat kerja, tempat ibadah, serta transportasi umum.
Dr. Jaya Mualimin juga menekankan bahwa salah satu tantangan utama adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, meskipun telah ada banyak upaya untuk mempromosikan KTR oleh pihak pemerintah maupun masyarakat. “Untuk mengatasi tantangan ini, kami mengharapkan agar perangkat daerah di Kaltim menerapkan KTR secara aktif dan menyampaikan pesan KTR kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi,” tambahnya.
Terkait implementasi KTR, Dinkes Kaltim berharap agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik meskipun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya komitmen pimpinan, kurangnya kesadaran masyarakat, dan tidak adanya satgas KTR.
Kegiatan untuk mengkaji implementasi KTR akan dilakukan setiap tahun untuk mengukur kemajuan dan memberikan penghargaan kepada individu atau organisasi yang memberikan kontribusi signifikan dalam upaya ini.
Tahun sebelumnya, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim telah menerapkan KTR dengan baik dan berhasil mendapatkan penghargaan. Pemprov Kaltim berharap agar tahun ini akan melihat lebih banyak OPD yang dapat menerapkan KTR sesuai peraturan, menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih, dan sehat.
Dr. Jaya Mualimin menekankan bahwa kerjasama dan kontribusi dari semua perangkat daerah sangat diharapkan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat Kaltim melalui implementasi KTR. Harapannya adalah bahwa hasil dari kegiatan Review Implementasi KTR ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi kesehatan masyarakat di provinsi tersebut. “Pemprov berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok untuk kesejahteraan semua warga,” tegasnya dr. Jaya Mualimin.


