
BERANDA.CO, Samarinda – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, berpendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilu nasional dan daerah dipisahkan pelaksanaannya. Ia menyatakan bahwa pihaknya di daerah menyambut baik keputusan tersebut, khususnya terkait penambahan masa jabatan anggota dewan di daerah bisa hingga 2031.
“Kalau buat kita di daerah, ya provinsi tingkat satu dan dua, ya kita menyambut dengan baik penambahan dua tahun itu, dari 2024 ke 2031,” ujarnya di Samarinda.
Meski begitu, Hasanuddin menilai terdapat potensi ketimpangan antara wakil rakyat di pusat dan di daerah. Pasalnya, masa jabatan DPR RI dan DPD RI tetap lima tahun tanpa adanya penambahan waktu sebagaimana yang terjadi di tingkat daerah.
“Saya lihat di DPR RI dan DPD itu nggak ada penambahan. Nah, ini kan jadi pertanyaan, apakah nanti DPR RI nggak bergejolak? Karena mereka tetap, sementara kita di daerah dapat tambahan waktu dua tahun,” ujarnya.
Menurutnya, putusan MK tersebut memang bersifat final dan mengikat, namun secara konstitusional, penyusunan undang-undang seharusnya dilakukan oleh DPR RI. Dalam hal ini, ia menilai DPR RI justru berada dalam posisi yang kurang diuntungkan.
“Kami di daerah happy-happy aja, karena itu sudah final dan mengikat. Tapi kan, kalau dilihat, DPR RI yang mestinya merancang undang-undang ini, malah tidak menikmati dampaknya,” tambahnya.
Hasanuddin pun menyatakan bahwa pihaknya di DPRD Kaltim akan mengikuti segala keputusan yang telah ditetapkan secara konstitusional.
“Pada prinsipnya, kami mengikuti saja keputusan itu. Nanti kita lihat saja perkembangannya,” pungkasnya. (adv/red)