Home DINKES KALTIM Puskesmas di Kaltim Hadapi Tantangan Integrasi Layanan Primer

Puskesmas di Kaltim Hadapi Tantangan Integrasi Layanan Primer

0
Kepala Dinkes Kaltim, dr Jaya Mualimin.

BERANDA.CO, Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa puskesmas sebagai fasilitas layanan primer garda depan dan penjaga kesehatan wilayah harus mampu beradaptasi dengan kondisi yang selalu berubah dan dinamis. Meskipun puskesmas memegang peran penting dalam sistem kesehatan, berbagai tantangan masih dihadapi, terutama dalam hal kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana.

“Adapun yang menjadi tantangan yang dihadapi layanan primer (puskesmas) adalah capacity building yaitu mengenai sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia,” tegasnya.

Menurut Jaya, salah satu tantangan yang dihadapi oleh layanan primer (puskesmas) adalah terbatasnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan dan sarana prasarana yang belum memadai. Overload tugas dan tanggung jawab SDM kesehatan membatasi ruang lingkup pengembangan dan inovasi dalam pelayanan kesehatan.

Selain itu, sarana prasarana puskesmas juga belum memenuhi standar yang diperlukan, yang mengakibatkan integrasi pelayanan harus mempertimbangkan profil dan kondisi riil yang ada di lapangan.

Integrasi layanan primer juga menghadapi sejumlah masalah lain, termasuk kurangnya kerja sama lintas sektoral, pemberdayaan masyarakat yang belum optimal, perubahan kebijakan dan strategi, serta permasalahan regulasi. Jaya menyebutkan bahwa kerja sama lintas sektoral belum berjalan dengan efektif sesuai yang diharapkan.

Kualitas hidup manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing merupakan hasil dari integrasi berbagai sektor dan layanan. Pemberdayaan masyarakat, kader, dan tokoh masyarakat juga masih belum maksimal dilaksanakan.

Dalam konteks manajemen, regulasi berperan penting, namun belum tersedianya regulasi yang mendukung integrasi layanan primer dapat menghambat proses manajemen di puskesmas. Oleh karena itu, review terhadap regulasi yang ada, seperti Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang puskesmas yang mengatur integrasi layanan primer, perlu dilakukan.

“Sehingga perlu adanya review Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang puskesmas yang mengatur integrasi layanan primer di dalamnya,” tandasnya. (adv)

Facebook Comments Box
Exit mobile version