Home Berita Kalimantan Selatan Polemik Kepala Sekolah di Kaltim Mantan Terpidana, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur...

Polemik Kepala Sekolah di Kaltim Mantan Terpidana, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

0
Polemik Kepala SKOI Kalimantan Timur mencuat akibat tafsir Permendikdasmen 7/2025. Kuasa hukum berpendapat tidak ada pelanggaran hukum. (FOTO: Abe)

BERANDA.CO, Samarinda – Polemik Kepala Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian publik menyusul perbedaan tafsir terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Perdebatan mengerucut pada syarat calon kepala sekolah yang tidak pernah berstatus sebagai terpidana.

Kuasa hukum Abdul Afif, Roy Hendrayanto, angkat bicara untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut lebih berkaitan dengan perbedaan penafsiran regulasi, bukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan kliennya sebagai Kepala SKOI Kaltim.

Roy menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) huruf i Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 memang menyebutkan bahwa calon kepala sekolah tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana. Namun, menurutnya, regulasi tersebut tidak mengatur secara rinci mekanisme pembuktian status “tidak pernah terpidana”.

“Aturan itu tidak menjelaskan apakah surat keterangan tidak pernah terpidana harus dikeluarkan oleh pengadilan negeri atau cukup berdasarkan SKCK,” ujar Roy.

Ia menegaskan, dalam praktik administrasi kepegawaian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diakui dan digunakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam SKCK yang dimiliki Abdul Afif, tidak tercantum keterangan sebagai mantan terpidana.

Selain itu, Roy juga menyoroti tidak adanya penjelasan eksplisit dalam regulasi tersebut terkait cakupan jenis tindak pidana yang dimaksud. Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tidak membedakan antara pidana umum dan pidana khusus, termasuk tindak pidana Pemilu.

“Kalau memang dimaksudkan semua jenis pidana, seharusnya dijelaskan secara tegas. Tapi faktanya, itu tidak disebutkan secara rinci,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roy menyampaikan keyakinannya bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala SKOI Kaltim oleh Gubernur Kalimantan Timur telah melalui pertimbangan yang matang. Ia menilai keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan kajian administratif dan rekomendasi tim terkait.

“Saya yakin Gubernur dan Wakil Gubernur sudah sangat teliti. Tidak mungkin SK diterbitkan tanpa proses penyaringan yang ketat,” tambah Roy Hendrayanto.

Meski demikian, Roy menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila polemik ini berkembang menjadi persoalan yuridis. Namun, ia berharap perbedaan tafsir regulasi dapat diselesaikan melalui klarifikasi aturan, bukan melalui perdebatan opini publik yang berlarut-larut.

“Kalau langkah hukum kita siap,” tandasnya. (red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version