
BERANDA.CO, Kutai Kartanegara — Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, kembali menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pemuda dalam pembangunan daerah.
Menurut Reza, hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Ia menilai Perda itu bukan sekadar produk hukum, tetapi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membangun ekosistem kepemudaan yang kuat, strategis, dan berkelanjutan.
“Perda ini hadir agar pemuda Kaltim tidak hanya menjadi penonton, tapi pelaku aktif pembangunan. Baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, hingga politik,” tegas Reza.
Dalam Perda ini, pemuda diposisikan sebagai agen perubahan, pelopor moral, dan kontrol sosial yang memiliki peran strategis dalam menyongsong perubahan zaman. Reza menekankan bahwa generasi muda harus mampu membaca tantangan global yang terus bergerak cepat, seperti digitalisasi, bonus demografi, hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Reza juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga, termasuk antara eksekutif dan legislatif, untuk membuka ruang partisipasi yang produktif bagi generasi muda. Ia meyakini bahwa potensi pemuda Kaltim sangat besar, namun perlu diberikan panggung yang tepat agar bisa berkembang.
“Anak muda harus bisa membaca tantangan zaman. Maka lewat Perda ini, mereka punya dasar hukum untuk terlibat aktif dalam pendidikan, teknologi, kewirausahaan, hingga pengawasan jalannya pemerintahan,” tandasnya. (adv/red)