Home BERITA KALTIM Peran Masyarakat Sipil Dibedah, DPRD Kaltim Dorong Demokrasi Lebih Transparan

Peran Masyarakat Sipil Dibedah, DPRD Kaltim Dorong Demokrasi Lebih Transparan

0
Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permatasari gelar PDD di Bontang.

Banner-DPRD-Kaltim-2025

BERANDA.CO, Bontang — Upaya penguatan demokrasi Kaltim terus digencarkan DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui kegiatan edukasi politik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permatasari, kembali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah di Kota Bontang dengan fokus memperkuat peran masyarakat sipil dalam menjaga kualitas demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut menghadirkan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bontang, Marthen Minggu, sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan materi berjudul Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil, yang menekankan pentingnya posisi masyarakat sipil sebagai kekuatan di luar negara dan pasar untuk memperjuangkan kepentingan publik.

Marthen memaparkan bahwa masyarakat sipil terdiri dari jaringan organisasi, kelompok, hingga individu yang bekerja secara independen, seperti LSM, organisasi keagamaan, komunitas sukarela, dan para pekerja. Peran utama mereka, kata Marthen, adalah mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan aspirasi publik, serta mendorong perubahan di bidang sosial, politik, maupun ekonomi.

Ia turut menyinggung akar sejarah masyarakat sipil yang telah muncul sejak pemikiran tokoh-tokoh seperti Aristoteles, Cicero, John Locke, Rousseau, hingga konsep masyarakat madani pada masa Nabi Muhammad SAW. Sepanjang sejarah, kelompok masyarakat sipil selalu menjadi penyeimbang kekuasaan negara.

“Masyarakat sipil adalah kekuatan pengimbang yang memastikan negara tetap transparan, menghargai keberagaman, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan,” jelas Marthen.

Marthen juga menegaskan bahwa ruang publik yang bebas, sikap toleran, pluralisme, serta kemampuan demokratis warga merupakan fondasi kehidupan masyarakat yang kuat. Tanpa pemahaman hak dan kewajiban, masyarakat rentan terpinggirkan dan kehilangan peran dalam proses demokrasi.

Ia menjelaskan bahwa hak masyarakat sipil mencakup hak atas perlindungan, hak memilih dan dipilih, hak mendapatkan layanan publik, serta hak menyampaikan pendapat. Sementara kewajibannya meliputi menaati hukum, menjaga keamanan, merawat fasilitas umum, serta menghormati hak warga lainnya.

Shemmy Permatasari mengapresiasi kontribusi Bakesbangpol Bontang dalam memberikan edukasi demokrasi kepada masyarakat. Ia menilai kegiatan semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas warga dalam memahami peran mereka.

“Demokrasi yang kuat hanya bisa lahir dari masyarakat yang terdidik, kritis, dan memahami perannya. Karena itu kegiatan seperti ini perlu terus dilanjutkan,” ujar Shemmy.

Ia berharap program Penguatan Demokrasi Daerah dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses politik lokal. Menurutnya, demokrasi bukan hanya urusan pemerintah atau legislatif, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh warga negara.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta yang merasa mendapat pemahaman lebih menyeluruh tentang kontribusi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Bontang dan Kalimantan Timur. (adv/red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version