BERANDA.CO, Samarinda – Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur membuka tabir persoalan penugasan kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri melalui penjelasan terbuka yang disampaikan kepada publik. Langkah ini ditegaskan bukan sebagai upaya menyudutkan pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi pengawasan kebijakan pendidikan demi memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, di Kantor Dewan Pendidikan Kaltim, Jalan Sudirman, Samarinda. Ia menekankan bahwa evaluasi yang dilakukan bersifat administratif dan berangkat dari mandat regulasi yang berlaku.
“Apa yang kami sampaikan adalah evaluasi kebijakan dan prosedur administratif, sesuai fungsi Dewan Pendidikan dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan,” ujar Adjrin kepada awak media Jumat, (30/01).
Adjrin menjelaskan, telaah administratif tersebut merujuk pada sejumlah regulasi utama, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Perda Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 9 Januari 2026.
Hasil evaluasi itu, lanjutnya, akan disampaikan secara resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lanjutan.
Dalam pemaparannya, Dewan Pendidikan Kaltim mencatat setidaknya enam persoalan krusial yang ditemukan dalam proses penugasan kepala sekolah, khususnya di wilayah Samarinda dan Balikpapan.
Pertama, masih terdapat kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode atau melampaui delapan tahun, padahal regulasi secara tegas membatasi masa penugasan maksimal dua periode guna menjamin regenerasi kepemimpinan.
Kedua, ditemukannya mutasi kepala sekolah menjelang batas usia pensiun. Meski secara administratif dinilai sah, praktik ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesinambungan dan efektivitas kepemimpinan di sekolah.
Ketiga, Dewan Pendidikan menemukan adanya kepala sekolah yang pernah dikenai hukuman disiplin bahkan berstatus terpidana, yang dinilai berpotensi mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.
Keempat, sejumlah SMA Negeri di Samarinda dan Balikpapan belum memiliki kepala sekolah definitif, sehingga menimbulkan ketidakpastian manajerial di tingkat satuan pendidikan.
Kelima, Dewan Pendidikan Kaltim tidak dilibatkan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, padahal keterlibatan tersebut diwajibkan secara eksplisit dalam Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Dalam regulasi ditegaskan bahwa Tim Pertimbangan harus melibatkan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan. Namun dalam praktiknya, kami tidak dilibatkan,” tegas Adjrin, dikutip dari Adjrin.
Keenam, kondisi tersebut mencerminkan bahwa pemetaan kebutuhan kepala sekolah belum berjalan optimal sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
Adjrin menegaskan, seluruh catatan tersebut disampaikan semata-mata untuk mendorong perbaikan tata kelola, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kalimantan Timur.
“Keterlibatan Dewan Pendidikan bukan hambatan birokrasi, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan Kaltim merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meninjau ulang penugasan kepala sekolah yang tidak sesuai ketentuan periodisasi, menata ulang mekanisme pengangkatan agar patuh regulasi, serta segera mengisi jabatan kepala sekolah definitif yang masih kosong.
Selain persoalan penugasan, Dewan Pendidikan Kaltim juga menyoroti lemahnya perencanaan sumber daya manusia pendidikan, khususnya terkait pemenuhan jam mengajar bagi kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugas dan kembali menjadi guru.
Adjrin menilai, ketiadaan pemetaan jam mengajar secara sistematis berpotensi menimbulkan persoalan administratif, mengganggu beban kerja guru lain, dan berdampak pada stabilitas proses pembelajaran.
“Perlu proyeksi kebutuhan jam mengajar sejak awal penugasan kepala sekolah, termasuk setelah mereka kembali menjadi guru,” ujar Adjrin.
Ia pun menegaskan keterbukaan Dewan Pendidikan Kaltim untuk berdialog dan menindaklanjuti temuan tersebut bersama seluruh pemangku kepentingan demi menjaga mutu pendidikan dan kepercayaan publik.
“Kami terbuka untuk dialog, klarifikasi, dan tindak lanjut bersama seluruh pemangku kepentingan,” tandasnya. (red)
