Home BERITA KALTIM Pelanggaran Serius Ketenagakerjaan, RSHD Samarinda Terancam Sanksi Pidana?

Pelanggaran Serius Ketenagakerjaan, RSHD Samarinda Terancam Sanksi Pidana?

0
RDP Komisi IV DPRD Kaltim bersama Disnakertrans Kaltim dan karyawan aktif serta mantan karyawan RSHD Samarinda, Selasa, 29 April 2025.

BERANDA.CO, Samarinda – Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kembali menjadi sorotan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur mengungkap enam pelanggaran ketenagakerjaan serius yang dilakukan pihak manajemen. Dugaan pelanggaran ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar pada Selasa, 29 April 2025 lalu di Gedung E DPRD Kaltim. Fokus utama dari persoalan ini mencakup RSHD Samarinda, pelanggaran ketenagakerjaan, gaji di bawah UMK, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan.

Mariani, Pengawas Ketenagakerjaan sekaligus Penyidik dari Disnakertrans Kaltim, memaparkan bahwa sistem penggajian yang diterapkan RSHD Samarinda bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, gaji pokok yang dilaporkan karyawan sebesar Rp 3 juta masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda.

“Menurut Undang-Undang, gaji adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Tapi apa yang disampaikan karyawan ada tunjangan ini dan itu (fungsional dan kehadiran, Red.), itu bukan upah menurut undang-undang. Tunjangan tetap itu tunjangan yang tidak mempengaruhi kehadiran. Hadir tidak hadir tetap segitu sebulan. Itu biasanya menjadi komponen upah,” ujarnya. “Jadi kalau upahnya cuma Rp 3 juta saja, itu sangat jauh dibawah Upah Minimimum Kota Samarinda,” terang Mariani saat Raker DPRD Kaltim.

Lebih lanjut, Mariani menyebut ada enam poin pelanggaran serius diduga dilakukan RSHD Samarinda, yakni:

1. Upah tidak dibayar

2. Tidak adanya jam istirahat

3. Tidak jelasnya ketentuan upah lembur

4. Ketiadaan kontrak kerja

5. Dugaan pemotongan BPJS yang tidak disetor

6. Pembayaran upah di bawah UMK

“Sebagian besar sanksinya adalah pidana kurangan penjara dan denda ratusan juta. Kalau untuk keterlambatan THR (Tunjangan Hari Raya, Red.) itu hanya denda,” bebernya.

Sebelumnya suasana RDP Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sempat memanas, pasalnya manajemen RSHD Samarinda yang diharapkan hadir pada acara tersebut tidak hadir. Manajemen hanya mengutus tiga kuasa hukumnya sebagai perwakilan yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus. Sontak hal itu memicu kekecewaan dari para anggota dewan, khususnya Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Melihat suasana yang mulai memanas, Andi Satya Adi Saputra menyerahkan pimpinan rapat kepada Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi.

“Sebelum kita lanjutkan, mohon pengacaranya keluar saja. Kita rapat dengan Disnaker dan para karyawan serta perawat saja,” tegas Darlis.

Dalam keterangannya, Andi Satya Adi Saputra, menyesalkan sikap manajemen RSHD Samarinda yang dinilainya tidak komunikatif dan tidak menunjukkan itikad baik.

“Yang memperburuk situasi adalah sikap manajemen yang hanya berkomunikasi satu arah. Saat ditanya solusi, tidak pernah jelas. Sekarang malah mengirim pengacara, ini jelas bukan langkah yang benar,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa kehadiran pengacara menunjukkan ada indikasi persoalan hukum yang ingin disembunyikan manajemen RSHD Samarinda.

“Kalau mereka kirim pengacara, berarti mereka sadar ada masalah hukum. Kalau tidak, pasti mereka datang sendiri,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa undangan resmi rapat telah dikirim sejak 21 April 2025 lalu. “Seharusnya mereka hadir jika memang ingin menyelesaikan persoalan. Tapi nyatanya tidak,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box
Exit mobile version