spot_img

Parkir Sembarangan Jangan Coba-coba, Dishub Samarinda Terus Beraksi

BERANDA.CO, Samarinda – Deretan kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan perlahan mulai ditertibkan satu per satu. Di tengah padatnya aktivitas lalu lintas Kota Samarinda, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda kembali turun ke lapangan untuk menindak kendaraan yang dinilai mengganggu akses jalan dan jalur darurat.

Senin (25/5/2026), kawasan Jalan Juanda menjadi salah satu titik penertiban. Sejumlah kendaraan yang parkir di badan jalan hingga area emergency langsung mendapat tindakan dari petugas.

Suasana di lokasi tampak sibuk. Petugas Dishub menyisir ruas jalan sambil memeriksa kendaraan yang dianggap melanggar aturan parkir. Beberapa kendaraan diberi teguran, sementara lainnya langsung dikenai tindakan tegas.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap karena pengawasan harus mencakup seluruh wilayah Samarinda.

BACA JUGA  Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim: Efisiensi vs Representatif

“Memang ada tindakan, cuma kan kami seluruh Samarinda. Jadi hari ini di sini, besok di tempat lain. Kami ada program penertiban bertahap,” ujar Duri di sela kegiatan penertiban.

Menurutnya, kawasan pusat kota saat ini menjadi prioritas karena tingkat kepadatan lalu lintas dan pelanggaran parkirnya cukup tinggi.

Selain Jalan Juanda, Dishub juga memfokuskan pengawasan di kawasan Jalan Pahlawan, area pusat kota, hingga sekitar RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

“Hari ini agenda kami di kawasan kota, Rumah Sakit AW Sjahranie, dan Juanda,” katanya.

Meski fokus utama masih berada di kawasan kota, Dishub memastikan penertiban akan terus diperluas ke titik lain yang selama ini sering dipenuhi kendaraan parkir liar, termasuk kawasan Jalan Kadrie Oening.

BACA JUGA  BLKI Bontang Dorong Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue

“Jalan Kadrie Oening juga sama, tetap akan kami tindak juga. Cuma kami lebih fokus ke kota dulu karena jangkauannya dan kepadatannya lumayan,” jelas Duri.

Dalam operasi tersebut, Dishub Samarinda tak sekadar memberikan peringatan lisan. Kendaraan yang terbukti melanggar dapat langsung dikenai tindakan mulai dari penguncian ban, penggembosan ban kendaraan, hingga penderekan.

“Yang memang melanggar akan kami tindak. Bisa kami kunci bannya, kita gembosi, atau kita derek langsung,” tegasnya.

(Abe)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog