BERANDA.CO, Samarinda – Fenomena mutasi atlet di ajang olahraga senantiasa menjadi perhatian dari berbagai pihak, meski secara resmi diatur dalam Surat Keputusan (SK) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki pandangan tersendiri terkait persoalan tersebut.
SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan ke Dua Peraturan Mutasi Atlet Dalam Rangka PON secara jelas mengatur mekanisme mutasi atlet. Namun, kehadiran atlet-atlet dari luar daerah yang membela daerah lain semisal Kaltim dalam ajang tersebut menuai berbagai pendapat miring dari berbagai pihak. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman menyayangkan terhadap situasi seperti itu.
“Saya secara pribadi tidak respect dengan model seperti ini,” tegas Rasman. Menurutnya, strategi instan yang dilakukan dengan mendatangkan atlet dari luar daerah hanya akan mencederai upaya pembinaan yang selama ini dilakukan oleh daerahnya, khususnya Dispora Kaltim. Lebih dari itu, Rasman menilai, hal ini juga mencerminkan kurangnya perhatian terhadap potensi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal di Kaltim.
“Itu menjadi sorotan bagi cabang olahraga (cabor) yang memilih langkah tersebut. Apa yang selama ini mereka lakukan dalam pembinaan atlet lokal hingga harus mendatangkan atlet dari luar Kaltim?” tanyanya.
Meski begitu, Rasman mengakui bahwa mutasi atlet ini memang memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022, mutasi atlet untuk PON diperbolehkan, asalkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Salah satu syaratnya adalah atlet tersebut harus menetap minimal dua tahun sebelum dapat membela provinsi yang diwakilinya dalam ajang PON.
“Secara aturan memang sah, tapi tetap ada aturan mainnya yang harus diikuti,” tandas Rasman. (red/adv)