spot_img

Meta Grup Terdaftar di PSE, Google dan Youtube Belum Nampak. Diblokir?

BERANDA.CO – Layanan WhatsApp, Instagram, Facebook  masih bisa digunakan para pemakainya pasalnya sanksi pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) batal diberlakukan, terpantau dari laman pse.kominfo.go.id aplikasi dibawah besutan Meta Grup itu telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Adapun Google maupun Youtube belum nampak di laman PSE, menurut  pihak Kominfo baru Google Cloud yang terdaftar.

“Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak,” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, seperti Twitter, Zoom, Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

BACA JUGA  Baru 13 Persen UMKM RI Pakai Teknologi Digital, Bagaimana Solusinya?

Sebelumnya Menteri Kominfo RI Johnny G. Plate mengingatkan perusahaan teknologi badan usaha milik swasta maupun milik negara agar mendaftarkan aplikasinya kedalam PSE paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny G.Plate saat berada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022) dilansir dari SerambiNews.

Pendaftaran aturan PSE sendiri merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022. (maa)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog