BERANDA.CO, Samarinda – Polemik penggunaan mobil dinas Land Rover Defender di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda akhirnya dijelaskan oleh pemerintah kota. Kendaraan tersebut disebut telah direncanakan sejak 2022 dan digunakan mulai 2023.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dilan Wewengkang, menjelaskan kendaraan dinas berkemampuan off-road tersebut digunakan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun sejak 2023 dengan skema penyewaan dari pihak ketiga.
Menurutnya, proses pengadaan kendaraan tersebut bahkan telah dimulai sejak 2022 dan dilakukan melalui konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Anggaran sewa itu sebenarnya sudah direncanakan sejak 2022. Kemudian kontraknya berjalan mulai 2023 sampai 2026,” ujar Dilan Wewengkang, Jumat (13/3/2026).
Awalnya Direncanakan Dibeli
Dilan menjelaskan, pada awalnya Pemerintah Kota Samarinda berencana membeli kendaraan dinas tersebut. Namun rencana itu tidak dapat direalisasikan karena agen tunggal pemegang merek kendaraan yang diinginkan tidak dapat menyediakan unit dengan status kendaraan dinas berpelat merah.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Samarinda melakukan koordinasi dengan LKPP untuk mencari solusi terkait mekanisme pengadaan.
“Prosesnya sudah dimulai sejak 2022, jadi jauh sebelum isu efisiensi muncul sekarang,” urainya.
Dari hasil konsultasi tersebut, Pemkot Samarinda akhirnya diarahkan untuk menggunakan skema penyewaan kendaraan sebagai alternatif pengadaan.
“Setelah berkoordinasi dengan LKPP, kami mendapatkan arahan bahwa solusi yang bisa dilakukan adalah menggunakan skema sewa kendaraan,” ungkap Dilan Wewengkang.
Mengikuti Regulasi Nasional
Dalam sistem pengadaan pemerintah, pembelian kendaraan dinas harus mengikuti regulasi nasional yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa aturan yang menjadi acuan antara lain Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur sistem pengadaan melalui katalog nasional.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembelian kendaraan dinas harus menggunakan harga yang tercantum dalam katalog pengadaan nasional dan menggunakan standar kendaraan on the road dengan pelat merah.
Jika kendaraan yang diinginkan belum tersedia dalam sistem katalog tersebut, maka instansi pemerintah tidak dapat melakukan pembelian secara langsung.
Standar Kendaraan Kepala Daerah
Pengadaan kendaraan kepala daerah juga diatur dalam kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas untuk kepala daerah tingkat kabupaten atau kota terdiri dari satu unit sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc serta satu unit kendaraan jenis jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc.
Kontrak Berakhir Tahun Ini
Dilan menegaskan kontrak penyewaan kendaraan dilakukan dengan perusahaan rental yang berbasis di Jakarta dan memiliki cabang operasional di Balikpapan. Perusahaan tersebut disebut telah terverifikasi dan tidak memiliki keterkaitan dengan Pemerintah Kota Samarinda maupun kepemilikan pribadi pejabat.
Masa kontrak penyewaan kendaraan ditetapkan selama tiga tahun.
“Kontraknya dari 2023 sampai 2026, dan tahun ini menjadi tahun terakhir,” ujar Dilan Wewengkang.
Ia memperkirakan kontrak tersebut akan berakhir pada Oktober atau November tahun ini.
Kendaraan jenis Land Rover Defender tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional untuk menunjang aktivitas kedinasan wali kota, mulai dari menerima tamu penting, menghadiri agenda pemerintahan, hingga meninjau berbagai wilayah di Samarinda.
Menurut Dilan, kendaraan dengan kemampuan off-road dipilih karena dapat menunjang mobilitas kepala daerah yang kerap melakukan kunjungan ke berbagai lokasi dengan kondisi jalan yang beragam.
Ke depan, kelanjutan penggunaan kendaraan tersebut masih menunggu arahan pimpinan setelah masa kontrak berakhir.
“Kalau tidak diperpanjang, tentu kendaraan akan ditarik kembali oleh pihak perusahaan. Untuk keputusan selanjutnya kami masih menunggu arahan pimpinan,” tandasnya. (red)
