BERANDA.CO, Samarinda – Di tengah sorotan publik atas berulangnya insiden kapal menabrak jembatan di Sungai Mahakam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Mursidi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa polemik tersebut harus dilihat secara jernih melalui pembagian kewenangan antara regulator dan operator, agar tidak terjadi salah alamat dalam penilaian tanggung jawab.
Menurut Mursidi, KSOP Samarinda sebagai regulator memiliki peran menetapkan aturan main—mulai dari regulasi, sistem, hingga prosedur operasional. Sementara itu, pelaksanaan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menerima pelimpahan kewenangan pemanduan kapal di alur Sungai Mahakam.
“Kami sebagai regulator sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan menyusun regulasi, sistem, prosedur, hingga surat edaran. Batas antara regulator dan operator itu jelas dan harus dipahami bersama,” ujarnya di Gedung E Komplek Perkantoran DPRD Kaltim, Rabu (7/1/2026).
Ia menekankan, dalam struktur tersebut, KSOP tidak berada pada posisi sebagai pelaksana teknis. Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP)—termasuk jadwal pemanduan dan tata cara olongan jembatan—menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak operator di lapangan.
Menanggapi tudingan kelalaian pengawasan, Mursidi menyatakan bahwa KSOP telah bekerja sesuai koridor kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan. Selama regulasi dan SOP telah disusun secara lengkap, maka tanggung jawab hukum berada pada pelaku teknis, bukan regulator.
“Kalau regulasi, SOP, dan sistem prosedur sudah dibuat, maka tanggung jawab atas kecelakaan ada pada para pelaku. Berbeda jika regulasi itu belum ada,” jelasnya.
Dalam konteks fasilitas penunjang keselamatan, Mursidi menegaskan bahwa penyediaan sarana seperti kamera pengawas (CCTV), pos pantau, dan stasiun radio pantai merupakan kewajiban operator pemanduan atau pihak yang memiliki kepentingan langsung. Regulator hanya menetapkan standar, bukan menyediakan perangkatnya.
Di Sungai Mahakam sendiri, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) ditetapkan sebagai BUP resmi yang mengelola layanan pemanduan kapal di lima jembatan utama. Dengan status tersebut, Pelindo berkewajiban menyiapkan seluruh infrastruktur pendukung sistem pengendalian lalu lintas kapal.
“BUP sebagai pelaksana yang menerima pelimpahan kewenangan pemanduan wajib menyiapkan pos pantau dan radio operasional. Siapa yang menyiapkan? Ya BUP sebagai operator pemanduan,” tegasnya.
KSOP Samarinda juga menyoroti isu keberadaan kapal pemandu di luar jadwal resmi yang disebut-sebut bukan berasal dari BUP. Mursidi mengingatkan bahwa setiap kapal dengan bobot di atas 500 Gross Tonnage (GT) wajib mengikuti pemanduan sesuai ketentuan pemerintah, tanpa pengecualian.
Apabila terjadi pelanggaran SOP di lapangan, ia kembali menegaskan bahwa pertanggungjawaban berada pada pihak pelaksana, sepanjang regulasi telah disusun secara sah dan berlaku.
Namun seiring dengan adanya laporan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan kelalaian pelayanan, KSOP Samarinda menyatakan siap mengikuti seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau regulasi, SOP, dan sistem prosedur sudah dibuat, maka tanggung jawab atas kecelakaan ada pada para pelaku. Berbeda jika regulasi itu belum ada,” tandasnya. (red)
