BERANDA.CO, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan panjang yang menyoroti penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, Yaqut menegaskan dirinya tidak menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Praperadilan Ditolak
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK juga mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji itu mencapai Rp622 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani KPK dan mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia. (red)
