Home DPRD KALTIM Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Mendorong Pengawasan Terhadap Pekerja Asing di Perusahaan

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Mendorong Pengawasan Terhadap Pekerja Asing di Perusahaan

0
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi Mendorong Pengawasan Terhadap Pekerja Asing di Perusahaan Baru.

BERANDA.CO, Samarinda – Kehadiran dua perusahaan, yaitu PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dan PT Kobexindo Cement, di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjadi perhatian serius Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.

Ihwalnya pada PT KFI, perusahaan ini mengklaim telah menyerap 1.700 tenaga kerja lokal (Naker) dan sekitar 250 tenaga kerja asing (TKA) untuk membangun pabriknya.

Sementara di PT Kobexindo Cement, menurut data Disnakertrans Kutim per Agustus 2023, terdapat sekitar 260 Naker lokal dan 74 TKA. Namun menurutnya, yang mengkhawatirkan adalah jumlah TKA di Kobexindo Cement telah mencapai 105 orang pada September 2023, tanpa peningkatan yang signifikan pada jumlah Naker lokal.

“Kami ingin semua ini bisa menjadi perhatian bersama, dalam waktu yang sangat singkat ini jumlah TKAnya terus bertambah, inilah yang menjadi pertanyaan saat ini bagaimana perizinan TKA itu?,” beber pria yang biasa disapa Reza.

Reza menyoroti pertambahan cepat jumlah TKA dalam kurun waktu yang singkat di PT Kobexindo Cement dan mengajukan pertanyaan tentang perizinan TKA. Ia menekankan peran penting Disnakertrans Kaltim dalam mengawasi ketenagakerjaan, terutama dalam mengawasi dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berkaitan dengan wilayah kerja TKA.

Ketua Komisi IV ini berharap agar instansi terkait dapat memastikan jumlah dan legalitas TKA yang bekerja di kedua perusahaan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya perizinan dan batasan wilayah kerja TKA sesuai dengan dokumen RPTKA.

Selain itu, legislator Partai Gerindra Kaltim ini mengingatkan pentingnya agar penggunaan TKA tidak merugikan masyarakat setempat dan daerah. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), yang mengatur tentang persentase TKA dan Naker lokal dalam perusahaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus memantau situasi ini, khususnya dalam mengawasi pemenuhan aturan yang mengharuskan 20 persen TKA dan 80 persen Naker lokal dalam perusahaan. Ia ingin memastikan bahwa perusahaan yang telah beroperasi memiliki izin-izin yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan terus memonitoring, terlebih dalam aturan 20 persen TKA dan untuk 80 persennya dari Naker lokal. Nah, dari pernyataan itu, apakah perusahaan yang sudah beroperasi memiliki izin-izin itu?,” tandasnya.

Sementara itu, Ast HR PT Kobexinco Cement Marissa menuturkan jumlah TKA yang saat ini bekerja sebanyak 105 orang yang berasal dari cina dan di semuanya dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“23 orang lain masih menggunakan visa bisnis karena ada beberapa orang dimutasikan dari Jember sebab masa visanya belum selesai maka belum bisa pengurusan baru jadi bolak balik dari Jember. Ada juga yang masih di Cina menunggu proses pengajuan dokumen visanya selesai baru bisa datang,” jelansya.

Jumlah total untuk tenaga kerja lokal sebanyak 260 orang yang tersebar dibeberapa posisi kerja, dan mayoritas dibidang produksi.
“Jadi perbandingannya sebanyak 132 orang TKA dan 260 orangTKI,”sebutnya. (adv)

Facebook Comments Box
Exit mobile version