
BERANDA.CO, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur terus memproses kasus AG terkait dugaan unggahan video provokatif bernuansa SARA. Penanganan kasus AG, yang kini menjadi perhatian publik, membuat BK DPRD Kaltim memilih langkah mediasi sebagai mekanisme tercepat di tengah panjangnya prosedur penjatuhan sanksi kode etik atas dugaan video SARA.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan perkembangan terbaru usai rapat rutin BK di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (25/11/2025). Ia menegaskan bahwa rapat kali ini memfokuskan pembahasan pada rencana keputusan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan AG, anggota Komisi II DPRD Kaltim.
“Sore hari ini kami rapat rutin membahas beberapa hal, termasuk rencana keputusan apa yang akan diambil BK terkait Bapak AG,” ujar Subandi.
Menurutnya, proses di BK harus berjalan mengikuti tata cara, kode etik, dan tata tertib yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi—baik lisan, tertulis, ringan, sedang, maupun berat—memiliki mekanisme panjang yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.
“Kalau mengikuti SOP, sekecil apa pun permasalahannya, tahapannya panjang bahkan bisa sampai persidangan. Tapi jika ada cara yang bisa mempercepat proses tanpa bertele-tele, salah satunya adalah mediasi,” jelasnya.
Karena kasus ini memiliki pelapor resmi, BK harus memprosesnya sesuai ketentuan. Subandi menyebut ada dua opsi yakni melanjutkan proses persidangan etik atau memilih jalur mediasi. BK akhirnya sepakat menempuh mediasi untuk mempercepat penyelesaian.
“Karena sudah ada pelapor, prosesnya berbeda. Mediasi akan mempercepat waktu. Rencananya Jumat depan kami akan memanggil pelapor,” ucapnya.
Pemanggilan AG dan Pemeriksaan Awal
Sebelumnya, pada Rabu (15/10/2025), BK DPRD Kaltim telah memanggil AG untuk memberikan klarifikasi terkait unggahan video yang diduga provokatif dan mengandung unsur SARA. Pemeriksaan dilakukan di gedung yang sama.
Subandi menyampaikan bahwa klarifikasi AG diperlukan untuk mengetahui latar belakang unggahan yang menimbulkan polemik di media sosial. Ia didampingi anggota BK lainnya, Sugiyono saat itu.
“Kami sudah mendengarkan penjelasan beliau, termasuk alasan mengapa ia menyampaikan hal tersebut. Awalnya, kata AG, itu berangkat dari laporan terhadap seseorang, kemudian berkembang menjadi pernyataan terbuka,” terang Subandi.
Ia menambahkan bahwa BK kini hanya menunggu seluruh anggota kembali dari tugas luar kota untuk menentukan sikap bersama terkait sanksi yang mungkin dijatuhkan.
“Dalam kode etik ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Semua kriterianya sudah ada, dan nanti akan disimpulkan dalam rapat pleno,” katanya.
Subandi menegaskan bahwa prioritas BK adalah menjaga martabat lembaga DPRD. “Etik itu luas. Sesuatu bisa dianggap pantas oleh satu pihak, tapi tidak bagi pihak lain. Karena itu asasnya adalah kepatutan dan kepantasan,” tutupnya. (red)